HUKUM  

Diduga Sutarto dan Faisal Abudan Manfaatkan Oknum untuk Klaim Tanah Milik Lom Cing Eng

Muhamad Kadafi kuasa hukum Papang ahli waris Lom Cing Eng sedang menjelaskan kepada pihak PT Sarana Jaya terkait tanah yang diklaim Sutarto dan Faisal Abudan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Diduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Timur bermain dengan dua orang atas nama H. Sutarto dan Faisal Abudan cs untuk mengklaim tanah milik Lom Cing Eng yang telah dibelinya dari Bayor dari tahun 1960an. Sejak Lom Cing Eng membeli tanah tersebut masih berupa Girik, lalu pada tahun 1978 Lom Cing Eng menjual sebagian tanahnya kepada perusahaan BUMD DKI Jakarta.

Namun entah mengapa pada Selasa 1 Juli 2025, BPN Kotamadya Jakarta Timur ingin mengadakan tinjau lokasi tanah yang diklaim milik H. Sutarto dan Faisal Abudan cs, akan tetapi batal sehingga rencana tersebut ditunda keesokan harinya yakni Rabu 2 Juli 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mengetahui akan hal tersebut, Papang yang merupakan cucu dari Lom Cing Eng pun tak tinggal diam. Dia langsung menunjuk Kantor Hukum Kadafi & Partners yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menjadi kuasa hukumnya apabila tinjau lokasi yang bertujuan untuk mengukur tanah itu terjadi.

Sejak Rabu (2/7) pagi, Papang bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Muhamad Kadafi berjaga di lokasi tanah untuk memantau apakah pihak BPN Kotamadya Jakarta Timur dan juga aparatur setempat jadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah ditunggu akhirnya mereka pun datang sekitar pukul 11.00 WIB, namun kedatangan BPN Kotamadya Jakarta Timur dan aparatur terkait langsung dicegah oleh Muhamad Kadafi.

Dalam kesempatan itu Kadafi melarang pihak manapun untuk mengukur tanah milik kliennya, sehingga BPN dan Lurah Pondok Kelapa Rasikin seperti salah tingkah karena kedatangan mereka disambut dengan penolakan. Lurah berkilah kedatangan mereka untuk mengukur/mengecek tanah milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

“Klien kami memiliki dasar hukum yang jelas dimana saat itu kakeknya almarhum Lom Cing Eng telah membeli tanah dari Ibu Bayor seluas ± 1.900 m², dan pada tahun 1978 kakek dari klien kami menjual sebagian tanahnya kepada perusahaan BUMD yang kini bernama PT Sarana Jaya. Dari penjualan tersebut diketahui ternyata luas tanahnya sekitar 2.300 m² sementara PT Sarana Jaya hanya membayar tanah seluas 1.500 m² sehingga sisa tanahnya masih menjadi milik klien kami,” ujar Kadafi di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025).

Kadafi mengatakan jika ada pihak yang mengklaim tanah klien kami, tanpa dasar yang jelas kami tidak segan-segan untuk mempermasalahkan hal tersebut. Apalagi diduga pihak yang mengklaim tersebut telah bermain dengan pihak terkait agar terjadi pengukuran tanah di lokasi yang bukan miliknya.

“Seperti yang terjadi hari ini, sehingga kami pun telah bersiaga sejak pagi untuk memastikan kedatangan pihak atau oknum-oknum yang diduga telah bermain tersebut. Namun seperti yang kita saksikan tadi, Lurah dan pihak-pihak terkait berkilah seolah hanya ingin mengecek lokasi yang dimiliki oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur padahal menurut informasi yang kami terima kedatangan mereka untuk mengukur tanah milik klien kami,” ungkapnya.