HUKUM  

Menghindar dari Tanggungjawab, Asia Cargo Airlines Ajukan Banding atas Kematian Ratusan Ekor Babi

Ilustrasi pesawat Asia Cargo Airlines terbang melewati ratusan ekor babi.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Meskipun Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA telah memutuskan bersalah kepada PT Asia Cargo Airlines, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines dan Andi Raharto atas kematian 966 ekor mati milik Steven Sanjaya. Dimana putusan tersebut telah dibacakan oleh Zaka Talpatty selaku Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, sebagai Panitera Pengganti bahwa para tergugat harus mengganti kerugian yang dialami oleh Steven Sanjaya.

Bukannya mentaati putusan tersebut, justru PT Asia Cargo Airlines justru malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Apakah pengajuan banding itu bertujuan untuk mereka menghindar dari denda yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA l?.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menanggapi hal itu Yuliyanto selalu kuasa hukum Steven Sanjaya mengatakan kami telah memberikan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kami akan tetap berpegang teguh dari putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA. Meskipun dalam banding yang diajukan oleh mereka ada fakta-fakta yang tak sesuai dengan kenyataannya, namun kami akan akan membantahnya sesuai fakta yang sebenarnya.

“Seperti fakta yang mengoperasikan forklif untuk mengangkat kandang babi tersebut bukanlah dari pihak Para Pembanding, melainkan oleh PT Angkasa Pura 1 adalah bohong dan tidak benar dan terhadap keterangan Para Pembanding yang tidak benar akan kami cadangkan laporan pidana dugaan memberikan keterangan palsu,” katanya dalam keterangan keterangan persnya, Jumat (4/7/2025).

Yuliyanto menjelaskan terungkap dipersidangan forklif yang digunakan mengoperasikan adalah milik Para Pembanding sebagaimana keterangan saksi Terbanding yaitu Novel Rizal Sitanggang dan saksi Para Pembanding yaitu Wawansari Putra Abadi. Para Pembanding tidak cermat membaca keterangan saksi satu-satunya yang dihadirkan oleh Para Pembanding yaitu Wawansani Putra Abadi (vide halaman 43 juncto halaman 44 ).

“Terungkap dipersidangan saksi Wawansani Putra Abadi menerangkan, sebagai berikut; kandang ditumpuk 2 tingkat itu ketentuan dari perusahaan yang mengijinkan untuk melakukan hal tersebut. Dan forklif yang digunakan adalah milik gudang Asia Cargo Airlines, personilnya dari pihak ketiga atau vendor,” ujarnya.

Yuliyanto menyatakan oleh karenanya nyata terbukti fakta kematian atas 966 ekor bibit babi adalah kesalahan dari para pembanding dan tidak ada kaitannya dengan pihak PT Angkasa Pura I. Dalil para pembanding mengenai eksepsi kurang pihak hanyalah alasan melepaskan tanggungjawab dari perbuatan yang telah dilakukan.

“Untuk itu kami menolak banding yang diajukan oleh para pembanding, karena sebagaimana gugatan Terbanding/ Penggugat telah secara jelas dan terang dan sempurna menurut hukum,” ungkapnya.