Jakarta, NusantaraPos – Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana memilih bungkam, saat diminta klarifikasi wartawan terkait laporan dugaan maladministrasi, Jumat (23/11/2018). Dugaan maladministrasi terkait lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, dari PT Geo Dipa Energi pada 2002.
Akibatnya Rida dilaporkan PT Bumigas Energi (BGE) melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, ke Ombudsman, Rabu (21/11/2018).
“Dirjen EBTKE dinilai mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI,” ujar Bambang Siswanto, Minggu (22/11/2018).
Menurutnya, BGE adalah pemenang lelang dalam proyek PLTP Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Lelang tersebut mengacu tindaklanjut perjanjian Dieng dan Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 (Perjanjian KTR 001/2005) antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005.
“Di dalam perjanjian itu, PT GDE mengaku telah memiliki dan memperoleh hak konsesi (consession right) sebagaimana tertulis dalam KTT 001/2005,” tuturnya.
Diungkapkan Bambang, Dirjen EBTKE pernah berjanji akan memberikan penjelasan perihal klarifikasi perizinan di wilayah kuasa pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha.
“Tapi sampai surat peringatan kelima dari pelapor, terlapor tidak juga memberikan tanggapan atau penjelasan apa-apa,” beber dia.
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijelaskan terlapor memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan panas bumi.
“Pelaporan dan pengaduan kami ini diharap dapat memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Bambang.
Sementara, Asisten Madya Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengaku laporan tersebut sedang dikaji oleh tim, jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, akan ditindaklanjuti.
“Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tandasnya. RK