BERITA  

Kejaksaan Tuban Musnahkan BB dari 37 Perkara Tipidum Yang  Inkrah, Dominasi Narkotika 

Tuban – Nusantarapos.co.id – Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (22/4), pagi di kantornya.

 

Hal ini sebagai tindak lanjut atas perintah pengadilan. Setidaknya ada  37 perkara dengan total 50 terdakwa telah diputus dalam kurun waktu November 2025 hingga Maret 2026. Perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana narkotika dan pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supardi.SH, MH.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, terutama kasus narkotika dan tindak pidana pencurian yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas dari hulu hingga hilir.