Tragedi KA, Dekan FIA UNKRIS Ungkap Kelemahan Administrasi Publik

Dekan FIA Unkris Catarina Cori Pradnya Paramita, S.AB., M.Si (kiri).

Jakarta, NUSANTARAPOS – Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, (27/4) lalu, yang memakan korban jiwa 16 orang dan puluhan lainnya luka-luka, seolah membuka tabir adanya kelemahan dari sisi administrasi publik sistemik yang harus segera dibenahi.

“Unkris coba mengkaji hal tersebut dan melihat adanya kelemahan pengelolaan layanan publik yang berbasis keadilan, keamanan, dan tanggung jawab negara,” kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Catarina Cori Pradnya Paramita, S.AB., M.Si., di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dijelaskan, saat ini ada pergeseran paradigma administrasi publik dari Old Public Administration (OPA) ke New Public Management (NPM) dan New Public Governance (NPG). Konsep NPG menekankan efisiensi, kinerja, dan pengukuran output/orientasi hasil pada sektor publik.

“Berkaca pada tragedi KA maut tersebut, ada kegagalan tata kelola/koordinasi dari stakeholder di sektor transportasi publik,” ujarnya kritis.

Kemudian, lemahnya akuntabilitas publik. Sehingga pasca kejadian banyak pihak bertanya, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut? Alih-alih, yang terjadi jangan sampai saling lempar tanggung jawab.

Hal tersebut juga menunjukkan keterbatasan kapasitas birokrasi dan lemahnya manajemen pelayanan publik.

Tragedi tersebut juga dikatakan merujuk pada terjadinya human error dengan system failure, di mana *hal* yang membutuhkan high reliability organization (HRO) yang harus diterapkan optimal karena terkait kepercayaan publik.

“Karenanya, tragedi tersebut lebih tepat dipahami sebagai kesalahan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu. Sistem yang baik harus dapat mengantisipasi kesalahan manusia,” urainya.

Regulasi mobil listrik

Dalam analisisnya Unkris menilai kecelakaan tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan (regulasi) dan implementasi di lapangan.

“Meski regulasi terkait transportasi dan perkeretaapian sudah ada, namun tidak demikian dengan kendaraan listrik,” serunya.

Menurutnya, nutuh regulasi yang lebih konkrit dan komprehensif. Sebab, tanpa regulasi tegas terkait kendaraan listrik, akan menurunkan minat orang membelinya.

Di Singapura, sejak awal 2026, muncul keraguan dan kritik praktis dari warga maupun pengamat terhadap mobil listrik (EV). Salah satu alasannya terkait sensitifitas mobil listrik.

Karenanya, pemerintah harus lebih berhati-hati dan membuat regulasi yang benar-benar mampu mengatasi persoalan, khususnya dalam kondisi emergensi.

Dalam emergency manajamen disebutkan soal mitigasi, kesiapsiagaan, di mana dalam menghadapi keadaan darurat dibutuhkan quick respon dan recovery.

Unkris merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi pemerintah sesuai konsep NPG. Juga adanya reformasi akuntabilitas publik yang memperjelas pembagian tanggung jawab antar aktor.

Demikian juga terkait peningkatan kapasitas organisasi melalui pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi. Perlunya penerapan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan sebagai hak publik. Juga perlu pembangunan sistem high reliability sehingga tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap kesalahan.

“Kelemahan administrasi publik pada layanan publik terbuka lebar. Perlu perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan kapasitas birokrasi agar publik merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi,” pungkas Catarina.