DAERAH  

Pemkab Cilacap Pacu Reforma Agraria, Ribuan Lahan Disiapkan untuk Redistribusi

CILACAP – nusantarapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Cilacap mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah menargetkan pendistribusian ulang sebanyak 2.000 bidang tanah rampung sebelum Oktober 2026.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto,S.Kom.,M.T.,QRMP mengatakan rapat koordinasi ini menjadi tahapan lanjutan setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati pada April 2026. Setelah itu, pemerintah juga telah menunjuk tenaga konsultan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program reforma agraria di daerah.

 

Menurut Andri, pembahasan dalam rakor meliputi pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian persoalan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH), hingga pengenalan fungsi bank tanah kepada masyarakat.

 

Ia menjelaskan, sumber lahan yang akan didistribusikan pada 2026 berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap. Untuk usulan PPTPKH, lokasi yang tengah menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan berada di Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu di Kecamatan Patimuan, Desa Pamulihan di Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang serta Desa Cilempuyang di Kecamatan Cimanggu, hingga Desa Ujunggagak di Kecamatan Kampunglaut.

 

Selain kawasan tersebut, program redistribusi juga mencakup lahan hasil pelepasan kawasan hutan tahun 1986 di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, serta lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi.

 

Andri menuturkan, target 2.000 bidang tanah tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari tanah timbul, lahan eks HGU maupun HGB yang telah habis masa berlakunya, hingga penyelesaian konflik pertanahan.

 

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait turut menandatangani Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap, Annisa Fabriana, yang mewakili Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.

 

Dokumen kesepakatan itu nantinya menjadi pedoman pelaksanaan reforma agraria sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjalankan program di tingkat kabupaten.

 

Lebih lanjut, Andri menegaskan reforma agraria tidak hanya berfokus pada pembagian lahan kepada masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui akses ekonomi yang lebih luas. Program tersebut diharapkan mampu menekan ketimpangan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum melalui sertifikat elektronik, menyelesaikan sengketa agraria, hingga menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru.

 

Ia mencontohkan pengembangan program di Desa Kaliwungu yang tidak hanya memberikan akses kepemilikan lahan kepada masyarakat, tetapi juga disertai pendampingan usaha dari organisasi perangkat daerah terkait guna membangun sentra ekonomi masyarakat.

 

Pemkab Cilacap berharap dukungan seluruh pihak dapat mempercepat realisasi program reforma agraria sehingga target redistribusi lahan selesai tepat waktu dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Asih)