BERITA  

KAMAKSI Desak DCKTRP DKI, Tindak Tegas Gedung Tanpa SLF

Jakarta, Nusantarapos – Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk segera melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.

KAMAKSI menilai persoalan bangunan yang beroperasi tanpa SLF bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan gedung tersebut setiap hari.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur secara tegas kewajiban kepemilikan SLF bagi setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.

Namun demikian, KAMAKSI menyoroti masih adanya sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga beroperasi tanpa SLF yang sah atau tidak melakukan perpanjangan SLF dalam jangka waktu yang lama.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.”Bayangkan apabila terjadi insiden seperti kebakaran, kerusakan lift, runtuhnya bagian bangunan, atau keadaan darurat lainnya di sebuah gedung yang ternyata tidak memiliki SLF yang masih berlaku. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur tersebut? SLF itu ibarat SIM bagi pengendara kendaraan. Apakah seseorang boleh mengemudi tanpa memiliki SIM yang sah?”,ujar Joko Priyoski.

Menurutnya, DCKTRP DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan SLF.

“Kami mendesak DCKTRP DKI Jakarta untuk menindak tegas seluruh bangunan yang tidak memiliki SLF yang sah tanpa pandang bulu. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada pembiaran terhadap gedung-gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi,” tegasnya.

KAMAKSI menegaskan bahwa kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi berlaku bagi seluruh bangunan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kampus, apartemen, dan fasilitas publik lainnya.

SLF merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karena itu, keberadaan bangunan yang beroperasi tanpa SLF yang sah dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

KAMAKSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.

Berdasarkan hasil investigasi KAMAKSI berikut sejumlah gedung di Jakarta yang diduga SLF nya sudah expired (habis masa berlakunya) antara lain:
‎1. Kemayoran Jiexpo,
2. Rumah Sakit Pondok Indah Jaksel
3. Rumah Sakit Puri Indah Pondok Indah Jakarta Barat
4.  Pasar Pagi Mangga Dua
‎5. ITC Mangga Dua
6.  ITC Cempaka Mas
7.   Rumah Sakit Sumber Waras
8.  Hotel Mercure Jakarta Grogol,
9.  Kampus Binus (Bina Nusantara)
10. Universitas Esa Unggul Jakarta
11. Eka hospital Permata Hijau

12. Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat
‎13. Mall Taman Anggrek
14. Tamini Square
‎15. Hotel 88
16. Gedung PT Ajinomoto Indonesia
17. Hotel Postodomire Grogol Jakarta Barat
18. Rumah Sakit Hermina Jakarta Timur
‎19. Neo Soho Jl Letjend S.Parman Kav 28.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini kepada Kadis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Vera Devina Sari, yang bersangkutan enggan memberi respon.