Jakarta, Nusantarapos – Viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Satpol PP menjadi sorotan tajam Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) karena dinilai dapat mencoreng integritas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak peraturan daerah.
Tindakan pungutan liar oknum Satpol PP DKI Jakarta tidak dapat ditolerir dan seharusnya pelakunya diberhentikan atau dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). KAMAKSI juga mendesak Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan segera mengundurkan diri dari jabatannya. KAMAKSI mendesak Satriadi Gunawan mundur secara legowo sebagai Kepala Satpol DKI Jakarta terkait akuntabilitas kepemimpinan dan kelalaian pengawasan terhadap bawahan. “Kami mengecam segala bentuk tindakan pungli yang dilakukan oknum-oknum birokrasi, praktik pungli tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap warga, menciderai tata kelola pelayanan publik bahkan membuat Gubernur Pramono Anung murka yang saat ini sudah bekerja maksimal meningkatkan pelayanan publik secara baik dan profesional. Evaluasi total kinerja Kasatpol DKI Jakarta, mundur lebih terhormat sebagai bentuk pertanggung jawaban moral,” tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski di Jakarta.
*​Evaluasi & Sanksi*
GS, Oknum Satpol PP Jakarta Timur diduga pelaku pungutan liar (Pungli) pada rumah belajar merah putih di Cilincing, Jakarta Utara direkomendasikan hukuman disiplin berat. GS tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong mengatakan rekomendasi tersebut didasarkan dari hasil pemeriksaan tingkat kota yang melakukan pemeriksaan terhadap GS.
“Sesuai dengan keputusan rapat tim pemeriksa tingkat kota sudah direkomendasikan LHP (laporan hasil pemeriksaan) hukuman disiplin berat,” kata Muhammadong, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengurus rumah belajar, GS dinyatakan terbukti melakukan dan menerima Pungli sebagaimana yang beredar di media sosial.
Hasil pemeriksaan ini sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan sudah dikirim ke tingkat Provinsi DKI untuk diputuskan sanksinya oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Dari pengakuan ibu (yang ada di BAP) memang terima Pungli. Selanjutnya penjatuhan sanksi adalah kewenangan bapak Gubernur, dan BAP sudah dikirim ke Provinsi hari ini,” ujar Muhammadong.
Penjatuhan sanksi terhadap GS menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung karena secara kepegawaian GS berstatus aparatur sipil negara (ASN)
Sebelumnya GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara lalu mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi, lalu meminta uang sebesar Rp300 ribu.
Saat kejadian pengelola Rumah Belajar Merah Putih sempat memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada GS, kasus ini kemudian mencuat ke media sosial dan mendapat sorotan tajam.
Kasus dugaan pungli seperti ini diharapkan mendorong langkah cepat Pemprov DKI Jakarta berupa evaluasi SOP penertiban, perbaikan sistem pengawasan internal melalui Inspektorat serta tindakan disiplin atau sanksi tegas termasuk pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi oknum birokrasi yang terbukti melakukan praktik pungli, pungkas Aktivis KAMAKSI.


