OPINI  

30 Faktor dan Indikator untuk Mengukur Sukses atau Gagalnya Gubernur dan DPRD DKI Jakarta

Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik

 

Jakarta, Nusantarapos – Ketentuan pemerintahan pusat dan daerah berbeda. Di tingkat pusat terdapat Presiden, DPR RI, serta lembaga yudikatif dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Di daerah, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD; kepala daerah menjalankan pemerintahan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, penilaian terhadap Gubernur dan DPRD harus dilakukan berdasarkan kewenangan, tugas, target, proses, hasil, dan tanggung jawab masing-masing. Kegagalan program tidak otomatis menjadi kesalahan Gubernur, tetapi Gubernur tetap harus bertanggung jawab atas kewenangan eksekutifnya. Demikian pula DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, bukan hanya menyetujui anggaran atau menyampaikan kritik.

Khusus Jakarta, terdapat kekhususan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diubah dengan UU No. 151 Tahun 2024. Karena itu, kinerja Gubernur dan DPRD perlu dilihat sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Atas dasar tersebut, Ane menyusun 30 faktor dan indikator sebagai alat bantu bagi masyarakat untuk melihat, membandingkan, mengawasi, dan menilai kinerja berdasarkan data, fakta, aturan, target, serta manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan pendapat atau persepsi.

Untuk sementara, 30 faktor dan indikator tersebut Ane sajikan secara ringkas. Uraian lengkap masing-masing faktor akan Ane bahas dalam tulisan khusus karena membutuhkan pembahasan yang lebih panjang, mendalam, serta didukung data, fakta, analisis, dan dasar aturan yang perlu dikaji secara cermat.

Tujuannya sederhana: agar masyarakat mempunyai bahan untuk ikut mengawasi dan menilai penyelenggaraan pemerintahan Jakarta secara lebih terbuka, objektif, dan berbasis data serta fakta.

Berikut ringkasan 30 faktor dan indikator tersebut:

1. Visi, misi, dan janji politik — Memiliki target yang jelas dan terukur, dilaksanakan secara konsisten.
2. RPJMD dan RKPD — Target pembangunan harus tercapai, disertai pengendalian, pemantauan hasil, dan evaluasi secara berkala.
3. APBD — Pengelolaan anggaran harus efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, dan tidak terjadi pemborosan.
4. Pendapatan Asli Daerah (PAD) — PAD harus dioptimalkan tanpa membebani rakyat, sekaligus dievaluasi untuk mencegah kebocoran dan potensi penyimpangan.
5. Pelayanan publik — Pelayanan harus cepat, mudah, murah, adil, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
6. Kemacetan dan transportasi — Mobilitas masyarakat harus semakin lancar, aman, dan nyaman. Dampak kerugian ekonomi akibat kemacetan yang mencapai nilai sangat besar perlu dievaluasi secara menyeluruh dan dicari solusinya.
7. Banjir dan drainase — Genangan dan banjir harus semakin berkurang serta dapat ditangani dengan cepat. Kinerja seluruh pihak terkait dan program unggulan Jakarta harus dievaluasi agar target Jakarta bebas banjir dapat diwujudkan secara bertahap.
8. Air bersih dan air minum — Pelayanan air minum perpipaan harus menuju target 100 persen pada 2029. Penggantian pipa lama untuk mengurangi kebocoran atau NRW, penyelesaian masalah pelayanan, serta berbagai bentuk kerja sama harus mendapat perhatian serius.
9. Persampahan — Pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir harus tertata, efektif, dan berkelanjutan. Solusi untuk masalah Bantargebang, RDF, pembangunan ITF, dan berbagai program pengelolaan sampah lainnya harus benar-benar diwujudkan dan dievaluasi hasilnya.
10. Perumahan dan permukiman — Hunian harus layak, aman, sehat, dan terjangkau. Masyarakat berpenghasilan rendah dan warga miskin harus mendapatkan perhatian dan akses yang memadai.
11. Pendidikan — Pendidikan harus merata, berkualitas, dan terjangkau. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal dan maksimal.
12. Kesehatan — Akses terhadap pelayanan kesehatan harus mudah dan kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan. Kebijakan pelayanan kesehatan dan kemudahan masyarakat mendapatkan pengobatan juga harus terus dievaluasi agar hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
13. Ekonomi, investasi, UMKM, dan lapangan kerja — Pertumbuhan ekonomi harus mampu membuka lebih banyak lapangan kerja. Kemampuan dan kemandirian masyarakat serta kemudahan dalam memperoleh pekerjaan juga harus terus ditingkatkan.
14. Kemiskinan, ketimpangan, dan bantuan sosial — Kemiskinan dan ketimpangan harus terus ditekan, kesejahteraan masyarakat ditingkatkan, serta bantuan sosial diberikan secara adil, tepat sasaran, dan merata.
15. Tata ruang — Pembangunan harus sesuai dengan RTRW, RDTR, dan kepentingan publik. Seluruh kebijakan tata ruang perlu dievaluasi agar tidak lebih mengutamakan kepentingan pengembang daripada kepentingan masyarakat.
16. Kinerja BUMD — BUMD harus sehat, profesional, produktif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penggunaan anggaran, potensi pemborosan, kinerja manajemen, dan pencapaian target harus dievaluasi secara menyeluruh.
17. Pengamanan aset daerah — Seluruh aset daerah harus aman, jelas status hukumnya, tercatat, dan terlindungi. Termasuk mengevaluasi kewajiban para pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial, fasilitas umum, maupun kewajiban lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
18. Pencegahan korupsi — Pemerintahan harus bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harus dioptimalkan.
19. Transparansi dan keterbukaan informasi — Informasi publik harus mudah, cepat, dan murah untuk diakses masyarakat. Harus tersedia solusi dan mekanisme yang sederhana agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan informasi yang menjadi haknya.
20. Tindak lanjut BPK dan Inspektorat — Setiap temuan harus benar-benar diperbaiki dan diselesaikan secara nyata, bukan sekadar dianggap selesai secara administratif.
21. Hubungan Gubernur dan DPRD — Hubungan eksekutif dan legislatif harus kritis, konstruktif, transparan, saling menghormati, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
22. Kinerja legislasi DPRD — Peraturan daerah yang dibuat harus berkualitas, dibutuhkan masyarakat, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.
23. Kinerja anggaran DPRD — Pembahasan dan penggunaan anggaran harus rasional, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
24. Fungsi pengawasan DPRD — Kritik dan pengawasan DPRD harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan hanya menjadi bahan rapat, pernyataan, atau pemberitaan.
25. Pengaduan masyarakat — Setiap pengaduan masyarakat harus cepat ditanggapi dan diselesaikan. Harus ada mekanisme evaluasi dan sanksi yang jelas bagi aparatur yang sengaja menghambat, mengabaikan, atau tidak memberikan pelayanan secara maksimal.
26. Kepuasan masyarakat — Kepuasan masyarakat harus diukur secara objektif, terbuka, dan berkala. Keluhan masyarakat harus menjadi salah satu bahan utama dalam memperbaiki kualitas pelayanan dan kebijakan pemerintah.
27. Keadilan pembangunan antarwilayah — Pembangunan harus dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah Jakarta, tidak hanya terpusat di kawasan tertentu.
28. Krisis dan keadaan darurat — Pemerintah harus cepat, tanggap, dan terkoordinasi dalam menghadapi keadaan darurat. Posko pengaduan, informasi yang terbuka, serta keterlibatan masyarakat harus dioptimalkan.
29. Keberlanjutan program dan penyelesaian masalah lama — Program pemerintah tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena terjadi pergantian kebijakan atau pejabat. Masalah-masalah lama juga harus terus dicari penyelesaiannya sampai tuntas.
30. Kepedulian dan dialog publik — Kebijakan pemerintah harus mau mendengar, memperhatikan, dan merespons kebutuhan rakyat. Jangan hanya rajin berdialog dengan pihak-pihak tertentu, tetapi justru enggan atau sulit berdialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ke-30 faktor dan indikator tersebut disusun sebagai alat sederhana bagi masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Gubernur dan DPRD DKI Jakarta berdasarkan target, anggaran, realisasi, hasil pembangunan, serta kepatuhan terhadap hukum. Evaluasi bukan untuk mencari kesalahan atau sekadar memberikan pujian, melainkan bagian dari demokrasi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan dan penggunaan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat serta menyelesaikan persoalan Jakarta.