HUKUM  

Hasil Investigasi Tunjukkan Nehemia Dori Dibunuh, LBH Serui Minta Pihak Kepolisian Resor Waropen dan Polda Papua Proses Pelaku

Direktur LBH Serui, Saul Ayomi sekaligus kuasa hukum keluarga Nehemia Dori yang tewas dibunuh.

Jayapura, nusantarapos.co.id – InvestigasiĀ dan monitoring (pengawasan) dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serui terhadap kematian Nehemia Dori, warga Kabupaten Waropen, Papua. Sebab ada dugaan pihak keluarga jika korban meninggal dunia bukan akibat kecelakaan di laut ketika menumpang speedboat pada 17 November 2018, melainkan dibunuh.

Direktur LBH Serui, Saul Ayomi, mengatakan hasil investigasi dan pengawasan menunjukkan jika Nehemia tewas karena penganiayaan berat.

“Jadi bukan tewas karena kecelakaan di laut di wilayah sarafambai seperti yang disampaikan sebelumnya, tapi karena penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku,” ujar Saul, Rabu (28/11/2018).

Hasil penyelidikan pihaknya, imbuh Saul, pelaku dugaan pembunuhan mengarah kepada Charles Refasi, orang yang bersama korban di saat terakhir. Charles dituding membunuh Nehemia, lantaran disinyalir kesal setelah dimarahi korban di hadapan orang banyak.

“Dimarahi korban sebanyak tiga kali, gara-gara sempat rusaknya motor tempel 40 yamaha milik korban yang dipercayakan penggunaannya kepada Charles, ketika keduanya hendak pergi menggunakan alat transportasi itu,” tuturnya.

Informasi dimarahinya charles oleh korban, diketahui dari para saksi mata seperti Mulyadi dan Rosita Pairi. Mulyadi sempat mengetahui amarah korban ke Charles, karena ikut serta dalam speedboat yang dikendarai untuk membeli bahan bakar minyak dan keperluan gereja itu. Sementara Rosita juga menyaksikan Charles kena semprot korban, saat meninggalkan Jembatan Tiga Ribu serui. Ketika dimarahi, Charles disebutkan hanya terdiam.

“Jadi dugaan kami sesuai hasil investigasi, motif dari dugaan pembunuhan ini karena pelaku sakit hati karena dimarahi korban berulang-ulang, sehingga membuat pelaku jengkel dan marah,” jelas Saul.

Korban diyakini dibunuh di tengah laut, kala kembali dari perjalanan Serui-Waren, dan jasad korban Nehemia Dori dibuang di Pantai Amapon, Kampung Nonomi. Sebelum dibuang, kata Saul, korban dianiaya terlebih dahulu. Hal ini diklaim terlihat dari kondisi fisik jasad korban yang mengalami luka memar pada wajah, retak bahu dan kepala belakang, luka tusuk pada leher, ditemukan darah segar tergenang di sekitar penemuan jenazah, dan lainnya. Saul meyakini Nehemia dianiaya menggunakan balok, besi dan tali untuk jangkar, karena benda-benda itu ditemukan di sekitar jasad korban. Selain di atas, Saul mengaku memiliki banyak bukti dan informasi lain yang tertuang dalam laporan hasil investigasi dan monitoring.

“Namun pelaku kami perkirakan lebih dari satu orang, dengan peran yang berbeda-beda,” ucapnya.

Hasil investigasi dan pengawasan telah diserahkan kepada kepolisian Resor Waropen dan polda papua agar setelahnya ditindaklanjuti. LBH Serui mendorong kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan persekongkolan melakukan tindak pidana.

“Laporan ini kami buat agar membuat terang penyebab kematian korban Nehemia Dori, demi keadilan, penegakan dan kepastian hukum,” tandas Saul.(Hari)