Jogyakarta, Nusantarapos – Dalam rangka bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan yang bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul melalui Edukasi dan Pendampingan untuk Membentuk Warga Negara yang Tertib Hukum”, yang diselenggarakan di Balai Kelurahan Pacarejo serta diikuti oleh perangkat kalurahan, dukuh, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat terutama bagi warga di kalurahan Pacarejo, sekaligus memperkuat budaya taat hukum melalui pendekatan edukasi dan pendampingan yang aplikatif. Dengan memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami sekaligus pendampingan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, diharapkan nantinya para peserta terutama para dukuh yang ada di wilayah pacarejo dapat memberikan pendampingan hukum dan bisa mensosialisasikan bagi warganya.
Dalam sambutannya, Lurah Pacarejo Bapak Suhadi,. SAP mengapresiasi atas terselenggaranya program pengabdian tersebut. Menurut Suhadi, edukasi hukum menjadi kebutuhan masyarakat di tengah berkembangnya berbagai persoalan sosial yang memerlukan pemahaman hukum yang baik.
“Kami berharap kegiatan seperti ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dan kegiatan ini diharapkan dapat menjalin silahturahmi dan keberlanjutan terkait kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNY,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengabdi Dr. Puji Wulandari Kuncorowati. SH.M.Kn menjelaskan, bahwa kesadaran hukum merupakan salah satu indikator penting dalam membangun masyarakat yang demokratis, tertib, dan berkeadaban. Masyarakat yang memahami hukum tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, serta menghormati hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepatuhan terhadap hukum bukan muncul karena takut terhadap sanksi, melainkan tumbuh dari kesadaran bahwa hukum merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk turut meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian,” ungkapnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini disampaikan oleh Yudiana Dewi Prihandini, S.H., M.Kn dan Muhammad Oscar Dharma Putra Mulya, S.H., M.H. yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum UNY, meliputi materi tentang konsep dasar negara hukum, hak dan kewajiban warga negara, penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah (non litigasi ), pentingnya administrasi hukum dalam kehidupan masyarakat, perlindungan hukum bagi kelompok rentan, serta mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum.
Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi dan konsultasi hukum. Pada sesi ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari sengketa keluarga, administrasi kependudukan, permasalahan pertanahan, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tim pengabdian memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kecuali itu merupakan kasus pelanggaran berat.
Pendekatan edukasi yang dipadukan dengan pendampingan menjadi salah satu keunggulan kegiatan ini. Melalui metode tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memahami cara menerapkan prinsip-prinsip hukum ketika menghadapi persoalan nyata di lingkungan mereka.
Dengan demikian, kegiatan pengabdian diharapkan mampu memberikan dampak secara langsung kepada Masyarakat dan berkelanjutan dibandingkan kegiatan penyuluhan yang hanya bersifat satu arah.Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi.

Banyak peserta mengajukan pertanyaan mengenai penyelesaian persoalan hukum yang mereka alami maupun yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum masih sangat besar dan memerlukan pendampingan yang berkesinambungan.
Diakhir kegiatan, tim pengabdian mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungan masing-masing. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah kalurahan dinilai sangat strategis dalam membangun budaya hukum yang dimulai dari lingkungan terkecil.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan berbagai potensi konflik sosial dapat diminimalkan melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui penguatan kapasitas warga negara. Sehingga sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah kalurahan, dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga berbagai program pemberdayaan yang berbasis kebutuhan masyarakat dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Melalui program pengabdian ini, diharapkan masyarakat Kalurahan Pacarejo semakin memahami pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Literasi hukum yang baik diharapkan mampu melahirkan warga negara yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta berkontribusi dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, adil, dan harmonis.

