Yogyakarta, Nusantarapos – Untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar di ruang digital tidak terlepas dari berbagai resiko dari kejahatan siber hingga cyberbullying. Di tengah perkembangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) menyelenggarakan edukasi literasi hukum siber bagi siswa-siswi SMA Islam Terpadu Abu Bakar Kulon Progo, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAIT Abu Bakar Kulon Progo tersebut merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Pemahaman Hukum Siswa SMA IT Abu Bakar Kulon Progo: Pencegahan Cyber Bullying dan Perlindungan Data Pribadi”.
Kegiatan diikuti oleh 58 siswa kelas XI dan berlangsung pada pukul 13.00–15.30 WIB.Ketua tim PkM, Dr. Puji Wulandari Kuncorowati, S.H., M.Kn., turut menyampaikan sambutan pada awal kegiatan. Untuk mengetahui pemahaman peserta, kegiatan dimulai dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test.
Pelaksanaan program juga melibatkan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH UNY yang membantu berbagai rangkaian kegiatan.Dalam kegiatan tersebut, siswa diajak memahami berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam aktivitas digital.
Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk kejahatan siber, cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban, upaya pencegahan agar tidak menjadi pelaku, serta pentingnya perlindungan data pribadi.Materi disampaikan oleh Maryamul Chumairo’ A.M., M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNY. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Muhammad Oscar Dharma PM, S.H., M.H. dan Yudiana Dewi Prihandini, S.H., M.Kn.
Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama diskusi. Para siswa tidak hanya menanyakan konsep hukum, tetapi juga mengaitkannya dengan pengalaman dan persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka di media sosial. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika seseorang menjadi sasaran pembuatan meme oleh teman tanpa persetujuan.

Selain mendapatkan pemahaman melalui materi dan diskusi, siswa juga dilibatkan dalam kegiatan produksi media edukasi. Mereka dibagi ke dalam lima kelompok untuk membuat poster kampanye mengenai literasi hukum siber. Dari kegiatan tersebut, dihasilkan lima poster yang memuat pesan edukatif mengenai penggunaan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.Pihak mitra juga memberikan dukungan melalui penyediaan tempat dan sarana prasarana, pengordinasian peserta, serta pendampingan selama kegiatan. Kepala SMAIT Abu Bakar Kulon Progo, Salim, S.Ag., M.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah dilakukan.
Program ini berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Bermutu) melalui penguatan literasi hukum dan kecakapan digital siswa. Kegiatan ini juga mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan kesadaran hukum serta upaya pencegahan cyberbullying dan risiko kejahatan di ruang digital.
Sementara itu, kolaborasi antara FH UNY dan SMAIT Abu Bakar Kulon Progo yang diperkuat melalui PKS dan IA turut mendukung SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).Melalui kegiatan ini, FH UNY mendorong penguatan literasi hukum agar pelajar tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami konsekuensi dari aktivitas digital, mampu melindungi data pribadi, serta membangun interaksi yang aman dan bertanggung jawab di ruang siber.


