Jakarta, Nusantarapos – Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia secara tegas melarang pengurus partai politik untuk merangkap jabatan sebagai dewan komisaris maupun direksi. Larangan ini diberlakukan guna menjaga profesionalisme, objektivitas, serta mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) antara pengelolaan bisnis daerah dan kepentingan politik praktis.
Regulasi nasional telah mengatur larangan tersebut secara ketat melalui berbagai instrumen hukum, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 di mana pada Pasal 6 huruf k disebutkan bahwa syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/auton calon anggota legislatif. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD turut menetapkan standar integritas yang sama untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional dan bersih dari intervensi politik praktis.
Meski regulasi di atas sangat eksplisit, aturan tersebut diduga diabaikan oleh Imam Satria. Berdasarkan penelusuran rekam jejak, Imam Satria resmi diangkat sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta) melalui serangkaian keputusan berikut:
Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 14 Tahun 2025 dan 267/072 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-600/PD.02/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Imam Satria Selaku Calon Komisaris PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).
Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) Nomor 29 tertanggal 24 November 2025.
Namun, penunjukan ini menuai sorotan tajam karena status Imam Satria yang disinyalir masih aktif sebagai pengurus partai politik. Merujuk pada data resmi struktur organisasi partai melalui laman gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, Imam Satria tercatat duduk sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pada kontestasi Pemilu 2024 lalu, yang bersangkutan juga tercatat sebagai calon legislatif dan hanya memperoleh 13.826 suara sah berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Provinsi DKI Jakarta, sehingga gagal melenggang ke parlemen.
Terkait temuan tersebut, P Andrianto, selaku Koordinator Aliansi Seniman Ngyel Indonesia, menyampaikan pernyataannya dalam penelusuran yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan ini menciderai prinsip keadilan serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Rangkap jabatan yang melibatkan pengurus partai politik di tubuh BUMD jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance. Kami mendesak instansi berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas rangkap jabatan tersebut demi menjaga marwah BUMD daerah,” ujar P Andrianto.

