SURABAYA, NUSANTARAPOS, (30/7/2026) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan sinergi yang telah terjalin antara kedua institusi, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain melanjutkan ruang lingkup kerja sama sebelumnya, PKS kali ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis Pelindo.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daru.
Selama ini, sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi pendampingan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik.” Pungkas Kajati Jatim.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pelindo Regional 3 dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis kolaborasi yang telah terjalin akan semakin memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.
Sinergi kedua institusi diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, pelayanan kepelabuhanan yang andal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Aryo).

