DAERAH  

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi RDTR Tulangan: Pastikan Kepastian Hukum dan Jaga Identitas Daerah

Oplus_131072

SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) terus mematangkan perencanaan pembangunan wilayah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Tulangan Tahun 2025–2045, yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Tulangan. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Asisten III Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig, serta Camat Tulangan Moch Andi Sulistiono.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut positif langkah Dinas P2CKTR dalam menyosialisasikan RDTR hingga ke tingkat pemerintah desa. Menurutnya, keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang ingin mengembangkan usaha di wilayah Tulangan.

“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai kawasan yang diperbolehkan dan yang dibatasi untuk kegiatan tertentu. Dengan begitu, potensi pelanggaran tata ruang dapat diminimalkan,” ungkap politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia juga berharap penyusunan RDTR mampu mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal yang dimiliki Kecamatan Tulangan. Wilayah ini dinilai memiliki identitas khas dari sisi budaya, sejarah, maupun ekonomi masyarakat.

Nasih menyebut keberadaan makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, pabrik gula, hingga sejumlah pondok pesantren tua menjadi aset penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang. Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat yang banyak ditopang oleh pelaku UMKM juga menjadi ciri khas yang patut dipertahankan.

“Keunikan Tulangan perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan ke depan, agar pertumbuhan wilayah tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas asli daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan menjelaskan, keterlibatan kepala desa menjadi bagian sangat penting agar informasi tata ruang dapat tersampaikan dengan tepat hingga ke lapisan masyarakat.

“Dengan pemahaman yang sama, diharapkan penggunaan lahan dan ruang di wilayah Tulangan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” terang Bachruni.

RDTR berfungsi sebagai pedoman resmi dalam mengatur fungsi kawasan, mulai dari permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga kawasan industri. Dokumen ini juga menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan yang berlangsung tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Melalui RDTR, masyarakat dapat mengetahui peruntukan ruang secara jelas sehingga pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan dokumen ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Dengan kepastian zonasi, proses legalitas usaha dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” tuturnya.

Bachruni juga menegaskan, lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengubah fungsi utamanya sebagai lahan pertanian.(Aryo)