SIDOARJO, NUSANTARAPOS– Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Asosiasi Himpunan Pasar terkait kekhawatiran mengenai tarif retribusi pasar. Masalah ini dibahas secara mendalam dalam rapat kerja yang digelar bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, bertempat di Ruang Rapat Komisi B DPRD, Selasa (15/7/2026).
Pembahasan berfokus pada besaran tarif retribusi pasar yang belakangan menjadi sorotan utama dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun pengelola pasar.
Rapat dipimpin langsung Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho. Ia menegaskan, pihaknya berperan sebagai jembatan yang mempertemukan pemerintah daerah dengan perwakilan pedagang, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak membebani pelaku usaha, namun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pemeliharaan dan pengelolaan pasar yang baik.
“Komisi B menerima aspirasi langsung dari Asosiasi Himpunan Pasar. Karena itu kami mempertemukan kedua belah pihak agar tercipta kesamaan pemahaman, serta dihasilkan solusi yang tidak merugikan pedagang maupun kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset,” ujar Kusumo.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, memberikan klarifikasi tegas bahwa pemungutan retribusi pasar saat ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan tidak ada kenaikan maupun perubahan tarif baru.
“Pemungutan retribusi dilakukan sepenuhnya sesuai aturan Perda yang berlaku. Peraturan yang disosialisasikan saat ini hanya bertujuan menertibkan pelaksanaan aturan yang sudah ada sebelumnya, bukan menetapkan tarif baru. Kami juga akan memperbanyak sosialisasi hingga ke lapisan pedagang agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Heppy.
Dalam kesempatan itu, Komisi B juga menegaskan agar setiap rencana penyesuaian tarif di masa mendatang harus didasari kajian yang komprehensif, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama asosiasi pedagang sebelum ditetapkan.
Sebagai langkah tindak lanjut konkret, Komisi B meminta Disperindag melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap kondisi, kapasitas, dan potensi setiap pasar di Sidoarjo. Data ini nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi tarif retribusi yang lebih adil, proporsional, dan transparan bagi semua pihak.
DPRD Kabupaten Sidoarjo memastikan akan terus mengawal setiap tahapan kebijakan retribusi pasar. Hal ini dilakukan agar tidak memicu keresahan di kalangan pelaku usaha, sekaligus menjamin pelayanan publik serta kebersihan, kenyamanan, dan keberlanjutan pengelolaan pasar di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal. (Aryo).

