Kominfo : Pengendalian Iklan Kampanye di Platform Digital Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait pengawasan masa tenang kampanye di media sosial yang berlangsung di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Bawaslu dan Kemkominfo akan bekerja sama untuk mengawasi langsung dari laporan baik dari masyarakat yang terjadi di media sosial yang kemudian akan ditindak lanjuti apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu selama masa akhir kampanye terhitung pada Sabtu (13/4) pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Jakarta, NusantaraPos – Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital. Pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.

Seperti dikutip dari Siaran Pers Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan ekspresi seluas-luasnya. Namun, menurutnya, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.

“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” tandas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Penanganan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/04/2019).

Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Kini larangan itu pun berlaku di platfrm digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif.

“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Dirjen Aptika.

Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.

Oleh karena itu, di dunia siber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.

“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini. Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini. (*)