BERITA  

Diduga Beredar Tandatangan Palsu Autodebet Bank Jakarta, Ratusan Pengemudi Truk Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Siap Laporkan Ke Gubernur, OJK dan BI

Jakarta, Nusantarapos – Ratusan pengemudi truk lingkungan hidup Jakarta Selatan yang terhimpun dalam kelompok Peduli Laka, dan menjadi nasabah bank Jakarta merasa heran karena setiap bulan selalu dilakukan autodebet dari pihak bank Jakarta tanpa pernah ada surat kuasa resmi dari pemilik rekening.

‎Sebut saja Kumbang nama disamarkan, yang juga menjadi nasabah bank Jakarta mengatakan, dirinya dan teman-temannya yang tergabung dalam paguyuban Peduli Laka diwajibkan menyisakan uang Rp 100 ribu, untuk di autodebet oleh pihak bank DKI.

” Instruksi itu dari ketua Peduli Laka Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang bernama Ngabdi. Tapi yang buat kami heran kenapa hanya modal KTP dan NPWP bisa dilakukan autodebet oleh pihak bank Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Hal senada juga diungkap Lebah yang juga berprofesi sopir truk Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Menurut Lebah, saat dirinya bergabung kedalam paguyuban Peduli Laka, hanya di instruksikan menyerahkan KTP dan NPWP untuk proses autodebet.

“Padahal sepengetahuan saya harus ada surat kuasa dari pemilik rekening. Dan hampir semua anggota paguyuban tidak pernah membuat atau menyerahkan surat kuasa. Kami khawatir diduga ada pemalsuan dalam proses ini. Kami juga akan melaporkan kepada Gubernur DKI Pramono Anung, OJK dan bank Indonesia (BI),” ujar Lebah.

‎Lebih Lanjut Lebah mengkhawatirkan, KTP dan NPWP milik anggota paguyuban disalahkan gunakan. Dengan cara diduga memalsukan tandatangan dari setiap KTP yang disetorkan kepada Ketua Paguyuban.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Peduli Laka Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Ngadi mengaku, jika ada beberapa anggota tidak menggunakan tandatangan surat kuasa dalam proses autodebet pada bank Jakarta.

“Iya ada, tapi sudah pada keluar semua,” ujarnya kepada wartawan.

‎Saat ditanya , apakah pihak bank Jakarta melakukan validasi terhadap pemotongan autodebet para anggota paguyuban Peduli Laka Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Ngabdi tidak bersedia menjawab.

‎Saat masalah ini di konfirmasi kepada bank Jakarta cabang Kemang, pihak bang melalui petugas security menyuruh untuk mengkonfirmasi di kantor pusat bank Jakarta yang berada di Jl Suryopranoto Jakarta Pusat.

‎Sementara, saat masalah ini dikonfirmasi kepada Dirut Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo, yang bersangkutan enggan merespon konfirmasi ini.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen, termasuk dalam pemberian layanan, pelaksanaan perjanjian, serta penanganan pengaduan konsumen.

Sebagai konsumen dan pemilik rekening,  berhak memperoleh perlindungan atas dana dan aset  yang ditempatkan pada lembaga perbankan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban bagi pihak yang melakukan kesalahan untuk mengganti kerugian tersebut. Apabila pendebetan dilakukan tanpa dasar persetujuan, kuasa, instruksi, atau otorisasi yang sah dari pemilik rekening, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukan maupun pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.