JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Kasus korupsi dan mafia tanah yang kembali mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai kritik tajam dari para pengamat hukum dan kebijakan publik.
Kinerja dua Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disorot publik karena dinilai tidak sinkron, lamban, dan kurang memiliki komitmen mitigasi dini yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat luas.
Seperti dugaan penyimpangan program PTSL 2019 Kabupaten Bogor yang mencakup 10 ribu bidang tanah baru disentuh aparat penegak hukum enam tahun setelah program berjalan.
Dipimpin AKBP D.K. Zendrato, tim Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta lokasi di Cibinong dan Bojonggede, menyita dokumen dan perangkat elektronik.
Penyidikan baru resmi berjalan sejak Desember 2025, 50 orang telah diperiksa, namun baru 52 sertifikat yang menjadi fokus pemeriksaan.
Belum usai, KPK kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan pada Senin (14/09/26). Ditangkap Dirjen Pengendalian Tanah Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, serta Fahd El Fouz dan 13 orang lainnya.
Uang ratusan miliar rupiah dalam puluhan koper diamankan, terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal tersebut
Pengamat kebijakan publik Ley Bolon mengungkapkan keterlambatan enam tahun ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan besar.
“Enam tahun diam tanpa tindakan, baru bergerak saat kerugian sudah menggunung. Di mana Polisi dan KPK selama ini? Apakah menunggu sampai bukti dihapus, saksi lari, atau kerugian menjadi tak tertolong?” Ujarnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (15/09/36).
Ley Bolon menyebut ini kegagalan 2 APH. “Bayangkan 6 tahun baru gerak? Ini bukan pemberantasan, ini pemadam kebakaran. Kalau Polda dan KPK dari awal mengawasi PTSL 2019, 10 ribu bidang tanah nggak akan jadi bancakan mafia. Lambannya APH membuat negara dan rakyat jadi korban,” tegasnya.
Ley Bolon juga menyoroti OTT KPK. “OTT Dirjen dan 2 Kepala Kantah dengan uang sekoper-koper membuktikan sistem di ATR/BPN bobrok. Di mana pengawasan internal? Di mana fungsi pencegahan KPK selama ini? Jangan-jangan baru bergerak karena sudah ada laporan dan tekanan publik.” Ujarnya.
Ley Bolon juga menambahkan, “Fokus polisi baru ke 52 sertifikat dari 10 ribu. Itu seperti mencari jarum di tumpukan jerami setelah gudangnya kebakar. APH harusnya audit menyeluruh, bukan parsial. Kalau tidak, kasus ini akan menguap lagi.” Ujarnya.
Merespons dua peristiwa besar di satu instansi yang sama ini, para pengamat Ley Bolon mendesak adanya reformasi total di tubuh ATR/BPN.
APH dituntut tidak hanya sekadar melakukan aksi seremonial penggeledahan atau penangkapan saat uang suap sudah menumpuk, melainkan membangun sistem pengawasan yang terintegrasi agar hak-hak atas tanah milik masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi bancakan para mafia dan oknum pejabat korup.

