SEMUA  

‎Gila! Tanah Kuburan di TPU Tanah Kusir di Jual-belikan Rp 8juta per Lobang

Jakarta, Nusantarapos – Sungguh keji oknum petugas TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Betapa tidak, sebuah keluarga yang hendak memakamkan anggota keluarganya, harus di pungli sebesar Rp 8juta.

‎Hal itu dialami oleh Arifin dan keluarga besarnya yang hendak memakamkan keluarganya di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan.

‎Menurut Arifin , saat dirinya hendak mencari tempat pemakaman keluarganya di TPU Tanah Kusir, diinformasikan bahwa lahan pemakaman sudah penuh. Kemudian dirinya diarahkan oleh seorang oknum petugas pemakaman yang bernama Yus Achamd Dainuri. oknum tersebut terlebih dahulu memberitahu bahwa lokasi pemakaman sudah penuh.

‎”Setelah itu, muncul tawaran untuk mencarikan lokasi tertentu dengan biaya Rp8 juta. Jumlah tersebut antara lain uang untuk mengembalikan biaya booking atau pembayaran kepada pihak yang sebelumnya disebut telah menguasai lokasi,” ucap Arifin kepada wartawan.

‎Setelah uang dibayarkan, keluarga jenazah disebut kemudian diberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan untuk membeli atau menyewa lahan makam, melainkan untuk tenda, kursi, papan nisan atau kebutuhan lainnya.” Saya menduga hal itu dilakukan untuk menutupi aksi busuk yang sering dilakukan oleh oknum petugas pemakaman,” ujarnya.

‎Sementara itu tokoh masyarakat Pesanggrahan Amink Amirrullah menyayangkan prilaku keji yang dilakukan oleh oknum petugas pemakaman TPU Tanah Kusir. Seharusnya mempermudah masyarakat Jakarta yang terkena musibah, malah memberat pihak keluarga yang tengah berduka.

Amink menegaskan,  bahwa sebenarnya persoalan pemakaman di Jakarta sudah diatur dalam PERDA Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman serta diperbarui dalam ketentuan retribusi daerah terbaru (Perda No. 1 Tahun 2024. Layanan pemakaman di seluruh Taman Pemakaman Umum (TPU) resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah 100% gratis atau Rp0 bagi warga ber-KTP DKI.

‎”Bayangkan kalau setiap hari ada 100 orang yang dimakamkan di TPU dikalikan Rp 8 Juta per pemakaman Angkanya mencapai 800.000.000 (delapan ratus juta) Perhari di kali 1 tahun (365 hari) bisa mencapai 292.000.000.000,- (Dua ratus duapuluh sembilan dua milyar lima ratus juta rupiah), uang sebanyak ini kemana mengalirnya dan siapa ajah yang menerima Uang Haram Hasil Pungli biaya Pemakaman warga ?,” ujarnya.
‎
Karena itu, tambah Amink, pihaknya  meminta Gubernur DKI Pramono Anung mengevaluasi Kadis Pertamanan dan Kehutanan kota M. Fajar Sauri, yang terbukti gagal dan Pembiaran terhadap Praktek Pungli di TPU yang Meresahkan dan menyengsarakan Rakyat.
‎