HUKUM  

Gruduk Gedung KPK, Pengawal Indonesia Emas 2045 Desak Status Laporan Dugaan Penyimpangan APBD Mimika Dibuka

Pengawal Indonesia Emas 2045 (PIE 2045) sedang menggelar aksi di depan gedung KPK.

Jakarta, NUSANTARAPOS — Kelompok yang mengatasnamakan Pengawal Indonesia Emas 2045 (PIE 2045) menggruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak KPK memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan masyarakat yang telah disampaikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah dokumen dan bahan yang mereka sebut sebagai data pendukung laporan. Mereka mempertanyakan sejauh mana laporan yang disampaikan pada 30 Maret 2026 dan kembali disampaikan pada 26 April 2026 telah diproses oleh lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator Aksi PIE 2045, Irsan, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta KPK memberikan penjelasan mengenai status laporan masyarakat yang telah disampaikan.

“Kami hadir di depan KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang membawa dokumen, fakta dan pertanyaan hukum yang membutuhkan jawaban. Pertanyaan kami sederhana, sudah sampai di mana laporan kami?” ujar Irsan dalam orasinya di depan Gedung KPK, Rabu (30/9/2026).

Menurut Irsan, apabila dihitung dari laporan pertama yang disampaikan pada 30 Maret 2026, hingga aksi pada 30 September 2026 telah berlalu 184 hari. Sementara dari laporan kedua pada 26 April 2026, telah berlalu 157 hari.

Karena itu, pihaknya meminta KPK menjelaskan apakah laporan tersebut telah melalui tahapan verifikasi, pengkajian maupun tindak lanjut.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta prosedur dijalankan dan statusnya dijelaskan. Apakah sudah diverifikasi, sudah dikaji, ditindaklanjuti, dilimpahkan, direkomendasikan kepada aparat penegak hukum lain, atau masih berhenti di administrasi?” tegasnya.

Permintaan tersebut, kata Irsan, didasarkan pada mekanisme pengaduan masyarakat yang memang diterapkan KPK. Dalam laman resminya, KPK menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat melalui tahapan verifikasi, pengkajian pengaduan, tindak lanjut, pengumpulan data dan informasi, serta koordinasi dan komunikasi dengan pelapor mengenai hasil tindak lanjut.

Soroti Anggaran SPAM Mimika

Dalam aksi tersebut, PIE 2045 juga menyoroti persoalan penyediaan air minum di Kabupaten Mimika. Berdasarkan materi yang dibawa dalam aksi, kelompok tersebut menampilkan data yang mereka sebut sebagai data APBD Mimika dan SPAM periode 2012 hingga Agustus 2026.

Dalam materi tersebut disebutkan adanya akumulasi APBD 2012–2025 sebesar sekitar Rp267,88 miliar yang diklaim telah dialokasikan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Massa juga menampilkan estimasi kebutuhan total sekitar Rp500 miliar untuk mencapai target pelayanan secara menyeluruh serta menyoroti sejumlah persoalan yang mereka sebut masih terjadi di lapangan, mulai dari keterbatasan air bersih, jaringan yang rusak atau bocor, hingga persoalan pelayanan di wilayah pesisir.

Namun, berbagai angka dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan materi dan klaim dari pihak pelapor yang mereka minta untuk diverifikasi melalui proses hukum. Belum ada kesimpulan hukum bahwa seluruh angka tersebut merupakan kerugian negara ataupun bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Mantan Anggota DPR RI periode 2014–2019 berinisial TS, yang turut menyampaikan sikap dalam aksi tersebut, mengatakan persoalan pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah harus mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut TS, laporan kepada aparat penegak hukum tidak semestinya berhenti hanya pada proses administratif tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut.

“Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang bersalah. Kami meminta KPK memeriksa fakta. Kami juga tidak meminta KPK membenarkan laporan kami, tetapi kami meminta KPK menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut,” kata TS.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penanganan pengaduan yang mereka sampaikan, sepanjang tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan kerahasiaan proses penanganan perkara.

Soroti Data Pengaduan Masyarakat KPK

Dalam orasinya, PIE 2045 juga merujuk pada data resmi KPK mengenai pengaduan masyarakat.

Laporan Tahunan KPK 2025 mencatat sebanyak 5.080 laporan pengaduan masyarakat. Dari proses tersebut, laporan KPK mencatat 1.445 laporan telah selesai ditelaah, sementara laporan lainnya berada dalam tahapan verifikasi maupun pengarsipan sesuai proses yang berlaku.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK dalam laporan kinerja Semester I 2026 mencatat terdapat 65 pengaduan masyarakat non-etik yang diproses dan ditindaklanjuti. Dewas menyebut 48 laporan diberikan surat jawaban resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah melalui kualifikasi verifikasi, dan enam laporan diteruskan kepada unit kerja internal KPK untuk ditindaklanjuti.

Data tersebut kemudian menjadi salah satu alasan PIE 2045 mempertanyakan posisi laporan yang mereka sampaikan.

“Kami meminta jawaban tertulis. Kami meminta nomor dan status penanganan. Kami meminta mekanisme yang transparan. Kalau materi laporan kami belum memenuhi syarat, katakan apa kekurangannya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujar Irsan.

Minta KPK Periksa Fakta

Menurut kelompok tersebut, pengaduan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, mereka meminta laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“KPK adalah lembaga publik. Pengaduan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kami meminta prosesnya dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan,” kata Irsan.

TS menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan substansi dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi.

“Kami membawa data dan dokumen. Selanjutnya kami serahkan kepada KPK untuk memeriksa, menguji dan menilai berdasarkan hukum. Yang kami minta adalah fakta diperiksa secara objektif, bukan seseorang langsung dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa isu mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran pembangunan SPAM Mimika. Mereka meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil verifikasi dan pengumpulan data.

PIE 2045 juga menyampaikan seruan agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik diperkuat, terutama pada proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Indonesia Emas 2045 Dibangun dengan Integritas”

Menutup aksi, Irsan menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Indonesia Emas 2045 tidak dibangun dengan diam terhadap dugaan penyimpangan. Indonesia Emas 2045 dibangun dengan data, integritas, hukum dan akuntabilitas,” katanya.

Massa kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, antara lain meminta status laporan masyarakat yang disampaikan pada 30 Maret dan 26 April 2026 dijelaskan, meminta proses pengaduan dilakukan sesuai mekanisme, serta meminta adanya komunikasi mengenai hasil tindak lanjut laporan.

Mereka juga menyerukan agar pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah terus dilakukan.

“Kami tidak meminta KPK membenarkan laporan kami. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan data, hukum dan akuntabilitas. Laporan masyarakat jangan berhenti di meja administrasi,” pungkas Irsan.

Aksi ditutup dengan seruan “Hidup masyarakat sipil, hidup gerakan antikorupsi, kawal Indonesia Emas 2045” serta permintaan agar KPK membuka status laporan yang telah disampaikan.