HUKUM  

Sejumlah Massa Datangi KPK Terkait Persoalan Hukum yang Diduga Dilakukan Ketua DPR Papua Denny Bonay

Pengawal Indonesia Emas 2045 (PIE 2045) sedang menggelar aksi di depan gedung KPK.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Para massa aksi Pengawal Indonesia Emas 2045 (PIE 2045) saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9/2026) selain mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat, massa aksi juga membawa sejumlah dugaan persoalan yang mereka kaitkan dengan Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonay.

Koordinator Aksi, Irsan, menilai sejumlah persoalan tersebut telah dilaporkan dan diminta untuk mendapat perhatian serta pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Irsan menyebut laporan dugaan terhadap Denny Bonay telah disampaikan pada 30 Maret dan 16 April 2026. Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan fasilitas kendaraan dinas.

“Kami mempertanyakan penggunaan mobil dinas yang disebut tidak digunakan, tetapi justru menggunakan kendaraan lainnya,” ujar Irsan.

Selain kendaraan dinas, massa aksi juga menyoroti pembangunan rumah dinas. Irsan menyebut terdapat dugaan pekerjaan rumah dinas dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang dikerjakan sendiri, namun setelah pekerjaan selesai rumah tersebut disebut tidak ditempati.

Persoalan lain yang disampaikan dalam aksi berkaitan dengan proyek infrastruktur. Irsan menyoroti pekerjaan jembatan di Windesi yang menurut laporan mereka diduga tidak selesai sesuai kontrak.

Ia juga mempertanyakan pekerjaan jalan di Kabupaten Waropen dengan nilai sekitar Rp100 miliar yang disebut massa aksi tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Pekerjaan jembatan di Windesi kami minta diperiksa, karena diduga tidak selesai sesuai kontrak. Begitu juga pekerjaan jalan di Waropen dengan nilai sekitar Rp100 miliar yang kami nilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kontrak,” kata Irsan.

Massa aksi juga membawa persoalan mengenai dana cadangan sekitar Rp44 miliar yang disebut telah diarahkan kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Irsan, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri karena pihaknya mempertanyakan hasil pekerjaan yang berasal dari dana tersebut.

“Dana cadangan Rp44 miliar yang diatur ke tujuh OPD juga kami pertanyakan. Kami ingin hasil pekerjaan dan penggunaan anggarannya dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irsan juga menyinggung pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat dan anggota DPR Papua dilakukan secara transparan apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang perlu diklarifikasi.

Menurut dia, pemeriksaan LHKPN penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan kekayaan dengan sumber penghasilan serta kepemilikan aset penyelenggara negara.

“Termasuk LHKPN, kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dan memastikan seluruh laporan kekayaan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irsan.

Denny Henrry Bonay sendiri tercatat sebagai Ketua DPR Papua periode 2024–2029. Ia dilantik sebagai Ketua DPR Papua pada 7 Januari 2025. Situs resmi DPR Papua juga mencatat Denny Bonay sebagai anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Badan Musyawarah dan Ketua Badan Anggaran.

Irsan menegaskan, penyampaian sejumlah persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami membawa laporan dan mempertanyakan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan membuktikannya,” tegas Irsan.

Massa juga meminta agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap administrasi. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Dengan demikian, massa aksi mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap sejumlah laporan yang mereka klaim telah disampaikan sejak Maret dan April 2026. Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, sehingga apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga dapat dijelaskan kepada publik.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, massa meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.