Bogor, NUSANTARAPOS — Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) menegaskan sikapnya terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026 terkait sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Melalui pernyataan resmi seusai rapat pleno di Bogor, Kamis (15/10/2026), Pengwil Jabar INI meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendorong Kementerian Hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengwil Jawa Barat INI, Dr. Juniety Dame Purba, S.H., Sp.N., M.H., menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut dilandasi komitmen menjaga kepastian hukum, kehormatan jabatan notaris, dan kesatuan organisasi profesi.
“Notaris adalah pejabat umum yang mandiri dan independen. Namun, independensi tersebut bukan berarti bebas dari hukum. Notaris tetap wajib menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi,” tegas Juniety.
Ia menjelaskan, persoalan kepengurusan INI harus disikapi dengan mengacu pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Juniety, Putusan MA Nomor 1470 K/PDT/2026 berkaitan dengan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang pada Agustus 2023, yang menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum dan Agung Iriantoro sebagai Sekretaris Umum. Sementara itu, keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung pada Oktober 2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Pernyataan sikap yang kami sampaikan hari ini tidak berangkat dari kepentingan kelompok, melainkan dari kewajiban bersama untuk menghormati hukum dan keputusan lembaga peradilan,” ungkapnya.

Juniety juga menekankan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) INI mengikat seluruh anggota tanpa terkecuali. Dalam struktur organisasi, pengurus wilayah berkewajiban menjalankan ketentuan organisasi serta keputusan pengurus pusat yang sah berdasarkan hukum.
Atas dasar tersebut, Pengwil Jawa Barat INI menyatakan akan mengikuti kepengurusan pusat yang dinilai sah berdasarkan putusan MA. Pihaknya juga menegaskan tidak akan mengakui kegiatan maupun keputusan organisasi yang dinilai tidak memiliki landasan hukum sesuai putusan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengurus daerah dan anggota di wilayah Jawa Barat agar tetap menjaga marwah jabatan notaris, tidak terprovokasi, dan kembali bersatu dalam wadah organisasi yang sah,” tuturnya.
Tak hanya meminta seluruh anggota menjaga persatuan, Pengwil Jawa Barat INI juga menyoroti pentingnya tindak lanjut dari pemerintah. Organisasi tersebut meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya dengan mengacu pada putusan MA.
Permintaan itu antara lain mencakup peninjauan terhadap keputusan administratif yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan, pemulihan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi kepengurusan yang dinyatakan sah, serta penyesuaian keputusan kementerian agar selaras dengan putusan pengadilan.
Pengwil Jawa Barat INI menilai, kejelasan status kepengurusan sangat diperlukan agar kegiatan organisasi dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Pengwil Jawa Barat INI, Fadli Ichanul Husein, S.H., Sp.N., menyoroti kewajiban instansi pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai substansi amar putusannya.
Menurut Fadli, pelaksanaan putusan tidak cukup hanya dipahami sebagai pengakuan formal, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Putusan pengadilan tentu tidak cukup hanya dibaca di atas kertas. Pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam pemaparan mengenai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, katanya, juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian dalam kegiatan ekonomi.
“Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan iklim investasi. Karena itu, setiap keputusan hukum perlu dihormati dan dilaksanakan secara konsisten,” terangnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal organisasi tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan etika profesi. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik dan menghindari tindakan yang berpotensi memperuncing perbedaan.
Menurutnya, upaya persuasif tetap penting untuk menjaga hubungan antar sesama anggota, tetapi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan aturan organisasi.
Adapun Penasihat Pengwil Jawa Barat INI, Novalianto Kurniawan, S.H., Sp.N., mengingatkan seluruh anggota agar menyikapi perkembangan tersebut secara cermat dan tidak terburu-buru mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.
Ia memahami bahwa dinamika sengketa kepengurusan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, terutama bagi mereka yang masih mempertanyakan arah organisasi setelah adanya putusan MA.
“Rekan-rekan yang masih belum memahami atau masih bingung mengenai arah organisasi perlu diberikan penjelasan yang baik. Kita harus mengedepankan komunikasi dan persuasi agar seluruh anggota dapat memahami persoalan ini secara utuh,” ungkap Novalianto.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan proses hukum lanjutan dengan kewajiban menindaklanjuti putusan yang berlaku. Menurutnya, setiap langkah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat, sembari tetap membuka ruang komunikasi di lingkungan organisasi.
Novalianto berharap seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijaksana dan menjadikan penyelesaian hukum sebagai jalan untuk mengembalikan soliditas organisasi.
“Kita tidak perlu mempermalukan siapa pun. Yang terpenting adalah bagaimana putusan pengadilan dihormati, komunikasi tetap terjaga, dan organisasi dapat kembali menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota,” terangnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan di internal organisasi seharusnya tidak menghilangkan semangat untuk menjaga kehormatan profesi dan hubungan baik antarsesama notaris.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Pengwil Jawa Barat INI menegaskan komitmennya untuk menjalankan langkah organisasi sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengwil Jawa Barat INI juga meminta instansi terkait memberikan kepastian melalui tindak lanjut administratif yang sesuai dengan putusan MA. Langkah itu dinilai penting agar sengketa kepengurusan tidak terus berlarut-larut dan seluruh anggota dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi secara tertib.
Bagi Pengwil Jawa Barat INI, penghormatan terhadap putusan pengadilan bukan semata-mata persoalan kepengurusan, melainkan bagian dari komitmen profesi notaris dalam menjunjung kepastian hukum, menjaga integritas, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.


