DAERAH  

CV Bandung Express Gugat Bank Permata ke PN Bandung terkait Lelang Aset Tanah

BANDUNG, NUSANTARAPOS — Pemilik perusahaan otobus (PO) legendaris yang berdiri sejak 1973, Bandung Express, yang dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, kini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung terkait rencana pelelangan aset milik perusahaannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Benny Wullur, kuasa hukum CV. Bandung Express, dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).

“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp 8 miliar, Bank Permata seakan tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut,” ujar Benny.

Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp 8.932.936.025,-. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp 136.054.405.000,-, sedangkan taksiran Bank Permata sebesar Rp76.807.876.000,-. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.

“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp 8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” jelasnya.

Benny menilai langkah tersebut merugikan pihaknya. Ia mencatat kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.

“Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Miss Jenny menyampaikan bahwa pinjaman awalnya berkisar Rp30 miliar dan selama ini pihaknya selalu rutin mencicil hingga tersisa sekitar Rp8 miliar.

“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” harap Miss Jenny.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Permata di Bandung belum memberikan statemen dan Redaksi juga menunggu konfirmasi pihak Bank Permata Bandung untuk memberikan hak jawabnya kepada redaksi atas pemberitaan ini.

Untuk informasi jadwal lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Bank Permata melalui surat No.398/SK/LWO2/SAM/IX/2026, tertanggal 22 September 2026 yang menetapkan total nilai limit dari lelang eksekusi hak tanggungan yang hendak dilaksanakan sebesar Rp 76.807.876.000 atas status yang dijaminankan oleh CV. Bandung Express dalam pekara a quo yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui domain Lelang.go.id.