HUKUM  

Kuasa Hukum JK Ingin Ungkap Kebenaran, Minta Pelapor Jangan Berlindung di UU ITE

Jakarta, NUSANTARAPOS – Sidang perkara nomor 587/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst atas dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Shyam Rupchand Janimal yang merupakan pelapor dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pertama.

Dalam sidang kuasa hukum terdakwa JK, Hartono Tanuwidjaja melayangkan pertanyaan kepada saksi, dimana ketika ditanyakan bahwa apa kaitan antara yayasan dengan perhimpunan ? Saksi mengatakan tidak ada hubungan padahal keterangan itu sesungguhnya merupakan suatu hal yang tidak benar.

Hartono menyatakan padahal keberadaan ataupun Bombay Merchant Association (BMA) itu adalah cikal bakal daripada perkumpulan komunitas Sindhi Seva Community di Jakarta yang mereka berkumpul sebagai pedagang dan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk bisa membangun komunitas dengan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain adalah membangun sekolah-sekolah dimana sekolah-sekolah itu sesuai peraturan yang berlaku harus diatasnamakan yayasan.

“Jadi kalau dikatakan tidak ada hubungan antara yayasan atau sekolah dengan itu merupakan keterangan yang tidak benar,” katanya usai persidangan.

Lebih lanjut Hartono menjelaskan untuk pemeriksaan saksi berikutnya karena saksi kedua yang urutan BAP ini berhalangan mungkin kita akan lanjut nanti dengan pemeriksaan saksi BAP ketiga dan keempat yang tadi sudah sempat saya singgung. Bahwa mereka saksi ketiga dan keempat ini mempunyai hubungan karyawan bawahan dengan saksi pelapor, sehingga nanti kita akan kejar pertanyaannya mengapa hanya tiga saksi ataupun dua saksi dari anggota komunitas yang berjumlah 800 orang tersebut yang diminta untuk jadi saksi gitu sementara itu kan tidak punya kepentingan apa-apa.

“Bahkan mereka menerima informasi yang sebenar-benarnya bahwa kan tadi sudah saya tanya bahwa apa yang di-upload oleh Pak JK itu isinya benar. Bahwa memang dia beli tanah tahun 2007. Hanya yang dia sangka adalah mengenai dana pembeliannya,” ujarnya.

Hartono mengungkapkan dokumen yang disampaikan itu adalah AJB, surat notaris, sertifikat dan BPHTB. Jadi tidak bisa semata-mata di dalam persidangan ini hanya fokus kepada motif daripada meng-upload dokumen itu adalah untuk kepentingan umum di dalam grup tertutup itu yang paling penting.

“Dalam keterangan saksi pelapor tadi banyak keterangannya itu dibuat kabur oleh penjelasan yang bersangkutan karena selalu berlindung dikatakan bahwa ini adalah masalah Undang-Undang ITE yang menyangkut penyebaran data pribadi yang bersangkutan. Padahal data-data yang di-upload oleh Pak JK ini ingin mengungkap satu kebenaran bahwasannya apa yang dilakukan transaksi pembelian tanah pada tahun 2007di Denpasar Timur, Bali itu menggunakan nama pribadi. Dan kita tahu bahwa pembayaran atau dana pembelian untuk membayar tanah tersebut kepada pihak penjual asal itu adalah berasal daripada dana yayasan,” ucapnya.

Tetapi, sambung Hartono, hal itu dibantah oleh saksi sambungan yang mengatakan bahwa pembelian tanah tersebut adalah untuk kepentingan pribadinya. Sehingga menggunakan nama istri sebagai pendamping pemilik atau pembeli begitu ya.

“Nanti kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi sambungan itu merupakan suatu kebenaran atau suatu hal yang tidak benar. Itu yang pertama,” pungkasnya.