Oleh: Aizyah Fitria Anggraeni
(Mahasiswa S1 Bimbingan dan Konseling, Universitas Negeri Surabaya)
Saya memahami mengapa unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa “Guru BK hanya bertugas menghukum siswa nakal” mendapat banyak dukungan dari masyarakat. Mungkin sebagian orang dulu hanya dipanggil ke ruang BK ketika melanggar aturan, seperti terlambat atau membolos, sehingga lama-kelamaan guru BK dianggap hanya bertugas menghukum. Namun menurut saya anggapan itu kurang tepat, terutama jika dilihat dari konsep profesi BK.
Anggapan tersebut sebenarnya sudah lama ada. Dahulu layanan BK di sekolah dikenal dengan nama bimbingan dan penyuluhan, dan sering dipahami sebagai penindak siswa yang bermasalah. Sekarang keadaannya sudah berubah. Konselor diakui sebagai pendidik dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, memiliki standar kompetensi melalui Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, dan memiliki organisasi profesi, yaitu ABKIN. Artinya, guru BK adalah profesi dengan dasar keilmuan dan kode etik, bukan sekadar penegak tata tertib sekolah.
Tugas guru BK juga sudah diatur dengan jelas. Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, layanan BK terdiri atas layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif, dan dukungan sistem. Dua layanan pertama diberikan kepada semua siswa, tidak hanya yang bermasalah, misalnya membantu memilih jurusan, mengatur cara belajar, dan merencanakan karier. Layanan responsif memang ditujukan bagi siswa yang sedang menghadapi masalah, tetapi bentuknya berupa bantuan dan pendampingan, bukan hukuman.
Bidang layanannya pun luas, yaitu pribadi, sosial, belajar, dan karier. Siswa kelas 12 yang bingung memilih antara kuliah atau bekerja dapat dibantu oleh guru BK. Begitu pula siswa yang kesulitan bergaul atau merasa kurang percaya diri. Semua itu tidak berkaitan dengan hukuman. Dengan demikian, ruang BK sebenarnya terbuka bagi semua siswa, bukan hanya bagi mereka yang dianggap nakal.
Memang dalam praktiknya, guru BK terkadang terlibat ketika ada siswa yang melanggar tata tertib. Meski begitu, tujuannya berbeda. Misalnya ada siswa yang sering terlambat. Guru BK umumnya tidak langsung memberi sanksi, tetapi lebih dulu mencari tahu penyebabnya, seperti masalah di rumah atau jarak tempuh yang jauh, lalu mencari solusi bersama siswa. Pemberian sanksi lebih berkaitan dengan tata tertib sekolah.
Pernyataan bahwa siswa yang tidak bermasalah tidak perlu datang ke ruang BK menurut saya justru berisiko. Banyak masalah siswa tidak terlihat dari luar, misalnya rasa cemas, kesulitan berkonsentrasi, atau konflik dengan teman. Siswa yang tampak baik-baik saja bisa jadi sedang membutuhkan tempat bercerita. Jika menunggu masalah menjadi besar, bantuan sering kali sudah terlambat. Selain menangani masalah, BK juga berfungsi mencegah dan mengembangkan potensi siswa.
Selain itu, guru BK terikat kode etik, salah satunya menjaga kerahasiaan siswa. Cerita pribadi siswa tidak boleh disebarkan kepada teman atau guru lain tanpa alasan yang jelas. Ruang BK seharusnya menjadi tempat yang aman untuk bercerita. Apabila BK terus dianggap sebagai tempat menghukum, siswa akan takut datang, padahal kepercayaan merupakan modal utama dalam proses konseling.
Oleh karena itu, yang perlu diubah adalah cara pandang kita terhadap BK. Banyaknya dukungan pada unggahan tersebut juga menunjukkan bahwa guru BK dan sekolah masih perlu memperkenalkan peran BK yang sebenarnya, misalnya melalui sosialisasi dan pelayanan yang ramah. Jika BK hanya dilihat dari sisi menghukum, siswa sendiri yang dirugikan karena kehilangan tempat untuk dibantu. Datang ke ruang BK bukan berarti siswa nakal, tetapi bisa menjadi tanda bahwa ia ingin berkembang

