Tuban – Nusantarapos.co.id- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyelenggarakan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kecamatan Jatirogo, Kamis (29/10). Diketahui bersama bahwa Kecamatan Jatirogo berada di ujung kulon atau perbatasan dengan Kabupaten Rembang, sekaligus perbatasan antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Meski jauh tidak akan menyurutkan tugas negara setiap insan perpajakan. Bahwa pelayanan prima tetap dilakukan. KPP Pratama Tuban hadir lebih dekat kepada masyarakat hingga ke wilayah perbatasan, sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan tanpa menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan.
Petugas membuka layanan konsultasi perpajakan serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, juga SPT Masa yang meliputi PPh Pasal 21, PPN, dan PPh Unifikasi. Berbagai permasalahan wajib pajak semua gratis dikonsultasikan dengan petugas.
Banyak wajib pajak yang melaporkan kewajiban tahunan hingga pembuatan NPWP. Tak jarang juga wajib pajak pemilik usaha mikro ikut andil mengikuti pembuatan coretax. Selain itu, bendahara desa turut diundang. Konsultasi yang berlangsung cukup panjang banyak membahas PPh Unifikasi, mulai dari pembuatan bukti pemotongan (bukpot) hingga pelaporan SPT Masa.
Selama ini bendahara desa cenderung baru sebatas melakukan penyetoran (deposit). Padahal, kewajiban bendahara sebagai pemotong atau pemungut pajak tidak berhenti pada penyetoran, tetapi juga mencakup pembuatan bukpot dan pelaporan SPT Masa. Melalui pendampingan langsung, petugas menjelaskan tahapan tersebut secara runtut agar dapat dipraktikkan di desa masing-masing.
” Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antar instansi antara KPP Pratama Tuban dan Pemerintah Kecamatan Jatirogo dalam melayani masyarakat, “jelas Ketua Tim LDK, KPP Pratama Tuban, Wasis Wicaksono.
Dalam agendanya pelayanan juga turut dibantu oleh dua penyuluh pajak, Debeta Indra dan Dafit Rusda, serta dua pelaksana, Anton Sujarwono dan Nunik Farida.
Di akhir kegiatan, perwakilan KPP Pratama Tuban bertemu dengan Camat Jatirogo, Suherman. KPP Pratama Tuban menyampaikan terima kasih atas fasilitas dan izin penyelenggaraan LDK di Kecamatan Jatirogo, serta berharap kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut. KPP Pratama Tuban juga berkomitmen memperluas jangkauan layanan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Selain di Kecamatan Jatirogo, lentera pelayanan semakin dikembangkan di kecamatan Bangilan. Pelaksanaan LDK di Kecamatan Bangilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program serupa yang telah sukses dilaksanakan di beberapa kecamatan lain di wilayah Kabupaten Tuban. Inisiatif ini terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang erat antara instansi pemerintah pusat (KPP Pratama Tuban) dan pemerintah daerah setempat (Kecamatan Bangilan), sebagai wadah edukasi sekaligus pelayanan konsultasi perpajakan yang responsif dan inklusif.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Pratama Tuban yang terdiri dari dua Penyuluh Pajak, Indra dan Mira, bersama dua Pelaksana, Heru dan Zae, memberikan pendampingan secara langsung (one-on-one) kepada masyarakat. Layanan yang disediakan mencakup panduan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, serta tata cara pelaporan SPT Masa yang meliputi PPh Pasal 21, PPN, dan SPT Masa Unifikasi.
Antusiasme masyarakat terlihat dari hadirnya sejumlah Wajib Pajak serta para perangkat desa di lingkungan Kecamatan Bangilan. Selain melakukan pelaporan SPT, para peserta memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai aspek administratif perpajakan, termasuk pemadanan data, tata cara pelaporan keuangan desa, serta pemenuhan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak daerah dan pusat. (*/Fi).


