Ramai Beredar Spanduk Sebut Al-Khaththath Antek HTI

Jakarta, NusantaraPos – Beredar spanduk yang menyudutkan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al-Khaththath, di sekitaran Ciputat dan Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). Dalam spanduk, Al-Khaththath disebut sebagai antek Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Masih pada spanduk, HTI dinilai memecah belah NKRI dan merusak toleransi kehidupan beragama.

“Ust Al-Khaththath adalah antek HTI. FUI= HTI gaya baru,” isi tulisan pada spanduk.

Dalam spanduk berwarna merah dan putih itu, juga tertulis pernyataan yang menegaskan dukungan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Bukan hanya spanduk, pernyataan itu juga tertuang dalam sebuah stiker yang cukup banyak ditempel.

“NKRI harga mati. Khilafah No!! Pancasila yes!!” bunyi kalimat dalam spanduk dan stiker.

Tak jelas, siapa yang memasang spanduk dan stiker tersebut. Sebab, identitas orang maupun kelompok pemasang, tak tertera.

Stiker yang Menyudutkan Al-Khaththath
Stiker yang Menyudutkan Al-Khaththath

Al-Khaththath sendiri diketahui sempat memimpin HTI. Ia juga pernah ditangkap polisi karena diduga hendak menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melalui Aksi 313. Walau akhirnya dibebaskan, ia sempat dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang makar. Al-Khaththath pun pernah maju sebagai calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang pada 2014, namun gagal.

Sementara FUI, dibentuk dalam rangka menuntut pembubaran acara diskusi dengan feminis Muslim asal Kanada, Irshad Manji, yang digelar di Yogyakarta. Dalam laporannya pada 2016, International Forum on NGO Indonesian Development (INFID) menyebut FUI menolak pluralisme dan menganggapnya sebagai racun yang merusak iman. Pluralisme tidak bisa diterima FUI, karena mencampuradukkan semua agama dan menganggap semua agama benar. Bersama sejumlah ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), FUI pernah menggagas wacana NKRI bersyariah, yang tujuannya menerapkan hukum Islam di Indonesia. (RK)