HUKUM  

Caleg NasDem Setuju Dengan Usul KPK Tak Usah Gaji Anggota DPR Jika Kinerjanya Nol

Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, C. Suhadi, S.H., M.H.

Jakarta, nusantarapos.co.id – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Partai Nasdem C. Suhadi setuju dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota tidak digaji jika undang-undang sebagai tugas dewan ( DPR ) tak rampung. Menurutnya itu adalah sebagai sebuah konsekuensi jika kinerja mereka tak memuaskan dalam melahirkan sebuah undang-undang.

Suhadi mengatakan, itu kan tugas dan pekerjaannya (DPR) salah satunya sebagai badan legislasi membuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Kalau dewan buat undang-undang terus nggak jadi-jadi undang-undangnya, seharusnya nggak berhak untuk mendapat gaji.

“Sebagai contoh, produk undang-undang yang sampai sekarang belum rampung adalah UU Advokat. Padahal organisasi advokat saja sudah mau bubar tapi DPR belum juga menyelesaikan,” kata pengacara senior tersebut di Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Lanjut Suhadi dengan tidak adanya kejelasan soal UU Advokat, maka nasib advokat sebagai profesi yang officium nobile (profesi yang mulia/terhormat) kurang mendapatkan legitimasi di mata penegak hukum. Padahal advokat adalah sebuah profesi terhormat dan kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya.

“UU Advokat saat ini tidak jelas apakah seharusnya organisasi advokat multi bar atau single bar. Karena DPR sebagai garda terdepan untuk menyelematkan para advokat tidak segera mengesahkan undang-undang yang baru tersebut,” ujarnya.

Seperti kita ketahui, tambah Suhadi, profesi advokat yang katanya adalah sebuah profesi terhormat mempunyai kesamaan dengan penegak hukum lainnya kini seperti dianggap sebelah mata. Itu dikarenakan sistem yang ada saat ini adalah sudah tidak jelas namun telah mengarah ke multi bar setelah adanya SK. Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi menurut saya dengan adanya wacana KPK seperti itu sangat setuju, agar mereka yang tidak bekerja untuk melahirkan undang-undang yang baik tak usah digaji. Karena bagaimanapun pun mereka digaji oleh rakyat salah satunya adalah membuat UU, maka harus bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat dibidang legislasiā€, urainya.

Suhadi berjanji jika dirinya terpilih sebagai anggota DPR akan mendorong agar UU Advokat segera diselesaikan untuk mempertegas legitimasi advokat. Jangan sampai seperti saat ini tidak jelas, menurut UU nomor 18 tahun 2003 mengatakan bahwa advokat harus memiliki wadah tunggal. Tapi di sisi lain dengan adanya putusan MA dan MK boleh menggunakan sistem multi bar.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang pertama kali menggulirkan wacana ini. Dia mengatakan, jika UU tak selesai-selesai dibahas oleh DPR, maka para anggota DPR tak bisa digaji.

“Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang, hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest,” ujar Saut saat diskusi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

“Jadi kalau ada Undang-undang disahkan DPR itu honest nggak sih? Orang yang nggak berintegritas itu nggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR nggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua,” tegasnya.