Edukasi UU Pemilu Angkatan 60, Taufan Harapkan Anggota KPPS Berperan Maksimal 

JAKARTA – BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sejak tanggal 12 November telah memulai “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik Tahun 2018.”

Edukasi tentang pemilihan Presiden dan Caleg ini melibatkan 18.000 warga DKI Jakarta terdiri dari anggota dan pengurus parpol yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Ormas, FKUB, FPK, LSM, mahasiswa, LMK, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dari Panwascam dan Paswaskel, Karang Taruna, hingga para pelajar.

Menurut Plt. Kesbangpol DKI Jakarta, Drs.  Taufan Bakri, M.Si ketika memberikan sambutan pembukaan pada edukasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan bahwa hingga hari ini kegiatan edukasi sudah memasuki Angkatan Ke-60.

“Edukasi UU No. 7 Tahun 2017 ini diperlukan karena adanya kebingungan warga terkait sistem coblos untuk pemilihan anggota legislatif yang tidak ada wajah anggota dewannya. Karena itu, penting peran anggota KPPS untuk mensosialisasikan materi dari sosialisasi ini kepada masyarakat luas,” ujar  Taufan yang didampingi Kasubdit Demokrasi, Mahzar Setiabudi, S.Sos, M.Si di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Taufan, warga Jakarta yang akan menyalurkan hak suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang menggunakan sistem coblos. Dengan demikian Pemilih cukup mencoblos satu pilihan caleg atau partai politik saja, yang ada dalam surat suara.

Taufan menjelaskan, untuk surat suara Calon Anggota DPR RI dan DPRD Jakarta, nantinya ada lambang partai politik dan hanya ada nomor urut dan nama lengkap caleg sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ identitas saat mendaftar ke KPU, bukan nama panggilan. Surat suara tidak dilengkapi dengan foto atau gambar caleg.

Karena itu, kata Taufan guna menghindari warga bingung saat mencoblos di bilik layar, kami akan menggelar kegiatan Sosialisasi ini. Dengan adanya kebingungan warga ini dikhawatirkan warga akan salah mencoblos yang berakibat batal hak pilih. Jika banyak hak pilih yang batal karena kertas suara rusak, maka partisipasi warga dalam Pemilu 2019 akan menurun dan itu berdampak pada skore Indeks Demokrasi Indonesia bagi DKI Jakarta.

Taufan menjelaskan, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi DKI Jakarta 2017 mencapai angka 84,73 dalam skala 0 sampai 100. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan angka tahun 2016 yang sebesar 70,85. Capaian kinerja demokrasi tersebut sudah berada pada kategori “baik”.

“Skore IDI Jakarta ini tertinggi dari seluruh Provinsi dan ini adalah kerja keras seluruh anggota KPPS dan masyarakat Jakarta,” papar jebolan Pasca Sarjana UGM Jurusan Kebijakan Publik ini.

Taufan mengatakan, skore IDI Jakarta tertinggi ini menurut penilaian tim ahli dari LIPI dan BPS. Sebelumnya BPS merilis IDI Jakarta mengalami penurunan pada 2016.

Karena itu, kepada seluruh anggota Panitia Pengawasan Pemungutan Suara, Taufan meminta agar mereka nantinya mensosialisasikan UU Pemilu termasuk tata cara Jupencoblosan yang benar.

“Termasuk mengajak warga kelas menengah Jakarta agar jangan mengambil cuti long weekend pada tanggal 19 April yang jatuh pada hari Jumat bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Al Masih, yang juga libur nasional. Karena pada hari Rabu, 17 April, itu hari libur nasional untuk pemilihan umum serentak,” harapnya. (Zul)