DAERAH  

Dewan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Kesepakatan Rancangan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

Nusantarapos.co.id,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2019 dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara(PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Sitegar,SH, selaku pimpinan rapat mengatakan, sebagai tindaklanjut rapat paripurna tanggal 17 Juni 2019 dimana bupati Tanjung Jabung Barat,telah menyampaikan nota rancangan kebijakan umum perubahan APBD(KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019, berserta lampirannya. Dan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD, terhadap pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2019, maka badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut dijelaskan nya, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua peraturan dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

” Kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah disepakati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat 5. Masing-masing dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” Ungkap pimpinan rapat Mulyani Siregar.

Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati, bahwa pendapatan daerah sebesar Rp.1.532.912.792.851, pendapatan asli daerah sebesar Rp.101.505.426.198, dana perimbangan Sebesar Rp 1.234.643.024.940, lain -lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.196.764.341.723 sedangkan belanja daerah sebesar Rp.1.799.341.587.321,belanja tidak langsung sebesar Rp.703.525.350.949 serta belanja langsung sebesar Rp.1.095.816.236.372, pembiayaan daerah sebesar Rp.266.428.794.470 dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (Silpa)berjumlah Rp.244.097.329.111.

Sementara itu,Bupati Kabupaten Tanjab Barat Dr.Ir.H.Safrial.MS menyampaikan,sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi pemerintah daerah,bahwa proses penyusunan dan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2019,telah berjalan dengan lancar melalui penyamaan persepsi dan pemahaman antara eksekutif dengan legislatif  terhadap dokumen perubahan APBD tahun Anggaran 2019.yang selanjutnya dapat segera disusun sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten Tanjabbar dalam rangka penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2019.

“Dengan adanya perubahan APBD Tahun 2019,maka percepatan capaian kinerja kepala daerah dapat dilakukan  sebagaiman kita ketahui bersama.bahwa dalam rangka pencapaian visi misi kepala daerah tinggal 2 tahun lagi.untuk itu perlu dilakukan terobosan yang berarti agar pencapaian visi dan misi kepala daerah  terealisasi sesuai target yang telah ditentukan.”cetusnya

Ditambahkannya,seluruh SKPD juga harus menaati kebijakan umum perubahan anggaran dalam menyusun rencana rencana kerja maaing-masing SKPD serta kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS),karna disitu merupakan acuan bagi Pemda secara umum dan seluruh satuan perangkat daerah .

Diakuinya kembali,untuk itu pihaknya minta kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik badan ,dinas dan sekretariat daerah agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019,sehingga penerapan APBD perubahan tahun anggaran 2019 dapat terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh dewan yang terhormat telah disepakatinya KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019.”sebutnya

Turut hadir dalam paripurna tersebut Bupati Kabupaten Tanjabbar Dr.Ir.H.Safrial.MS,unaur Forkompinda Kabupaten Tanjabbar,Kajari Tanjabbar Try Joko,perwakilan Dandim,perwakilan Kapolres Tanjabbar,wakil ketua pengadilan agama,wakil ketua dan rekan anggota Dewan,para pejabat tinggi Pratama dan administrator lingkungan pemerintah Tanjabbar,pimpinan Perbankan dan BUMD,kepala instansi Vertikal.(sofian)