HUKUM  

Relawan Ninja Laporkan Penyebar Berita Hoax Kertas Suara yang Sudah Dicoblos

Ketua Umum Ninja, C Suhadi, S.H., M.H., melaporkan pihak-pihak yang memberikan informasi bohong (hoax) adanya 7 kontainer memuat kertas suara yang sudah dicoblos.

Jakarta, nusantarapos.co.id – Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong (hoax) terkait adanya 7 kontainer yang berisi kotak suara pemilu yang sudah dicoblos ke Bareskrim Polri di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Ketum Umum Ninja C. Suhadi mengatakan kedatangan kami adalah untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberikan informasi bohong (hoax) ke publik terkait adanya 7 kontainer kertas suara yang sudah dicoblos oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, Rabu (2/1/2018) kemarin.

Ketum Ninja C Suhadi, S.H., M.H., ditemani rekannya M. Kunang, S.H, M.H., saat tiba di Bareskrim Polri.

“Sebagai salah satu relawan TKN Jokowi-Amin tentu hal tersebut sangat merugikan Paslon yang kami dukung. Sehingga terkesan perbuatan tersebut kami yang melakukannya, padahal hal tersebut tidaklah benar,” katanya.

Lanjut Suhadi, salah satu yang kami turut laporkan adalah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Karena melalui akun twitter pribadinya @AndiArief__, Andi berkicau, “mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar”.

C. Suhadi saat diwawancarai oleh awak disela laporannya ke Bareskrim Polri.

“Karena kicauannya tersebut akhirnya beberapa media membuat berita dan sudah tersebar ke group-group whatsApp maupun media sosial lainnya. Sehingga itu sangat merugikan bagi calon yang kami dukung,” ujar Caleg Nasdem tersebut.

Atas hal tersebut, tambah Suhadi, maka kami datang ke sini (Bareskrim Polri) karena ada dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE JO Pasal 45 Ayat 2 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Selain politisi tersebut, ada dua orang yang ikut dilaporkan. Untuk lebih jelasnya nanti biar penyidik yang memberikan informasi lanjut,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan ternyata kicauannya Andi Arief telah hilang karena dihapus.(Hari)