Mantan Artis Indonesia Idol 2008 AR Tersandung Kasus Narkoba

Nusantarapos,-Mantan artis Indonesia Idol tahun 2008 berinisial AR ketangkap lantaran memakai sabu di sebuah apartemen yang disewa bersama 4 orang diantaranya 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Anehnya lagi mereka tidak saling kenal. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Iptu Edi Suprayitno saat konfrensi pers di Polres Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (16/1/19).

Kronologis penangkapan, disaat YW dkk pada hari Selasa (8/1/19) yang saat itu kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir Ecstasy dan Shabu seberat 2 gram brutto. Kemudian di dapatkan informasi dari tersangka tersebut bahwa sering adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitar Jl. Pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengembangan pada alamat tersebut di atas seperti yang diinformasikan tersangka, kemudian pada saat observasi di wilayah tersebut mencurigai seorang laki-laki yang di duga melakukan transaksi narkotika, selanjutnya dilakukan pembuntutan hingga Apartemen AR lantai 30 Kamar No. 3009 Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu minggu dan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, pada Selasa (15/1/19) sekitar pukul 01.00 ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga ) gram yang ditaruh diatas meja kamar Apartemen beserta 1 (satu) aIat hisap (bong).

Dari hasil keterangan sementara bahwa shabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS yang dibeli dari seorang laki laki yang dikenal di daerah cengkareng Jakarta Barat, setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian tersangka TB als AS membawa shabu ke Apartemen Jakarta Selatan.

Sementara Wakapolres Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP. Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Mereka juga akan disangkakan dengan primair pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 jounto pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Joko)