Lakukan Aksi Cabul Dalam KRL, Hengky Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jakarta, Nusantarapos – Seorang gadis di bawah umur alami pelecehan seksual saat naik dalam KRL. Bagian tubuhnya digerayangi oleh pria asal Bekasi bernama Hengky.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2019) pagi jam 6.40 WIB di Stasiun Manggarai, Jakarta. Keadaan dalam gerbong KRL yang penuh sesak penumpang, dimanfaatkan Hengky untuk berbuat tak senonoh dengan memegang payudara korban.

“Saat dia naik, ada korban di bawah umur naik juga KRL tersebut. Dia menggunakan tangan kiri. Dia memegang korban yang sensitif di dadanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono saat rilis di Mapolda Jakarta.

Sadar dengan perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP itu langsung berteriak kencang. “Kemudian korban teriak akhirnya pelaku langsung ditangkap di bawa ke kantor polisi,” lanjut Argo.

Barang bukti yang ditemukan adalah baju dan celana dalam yang digunakan pelaku. “Dia ngakunya baru sekali melakukannya,” pungkas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RIE)