DAERAH  

Pembangunan Rehab Atap SMPN 41 Sukamaju Diduga Tidak Mengacu dengan RAB

OKU, Nusantarapos – Dalam meningkatkan mutu Di bidang pendidikan, Pemerintah melalui berbagai macam program mengucurkan bantuan,baik dalam bentuk fisik maupun non fisik demi keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini masih saja ada para oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab, yang mana tidak dapat menjalan kan tugasnya dengan baik dalam menjaga sebuah amanah dari pemerintah.

Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 41 Desa sukamaju kecamatan Baturaja Barat kabupaten ogan komering ulu (OKU) pada Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas Belajar (RKB)yang bersumber dari dana Alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 tidak transparansi, sehingga diduga “Proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB dan spesipikasi yang ada di gambar.

Contoh, pada rangka propil seharusnya menggunakan propil C75,75 tetapi yang terlihat di pasang menggunakan profil MERK KIM-C75.O.O6serta reng yang semestinya di gambar menggunakan profil TS 45,45 kenyataannya yang di gunakan malahan ring yang tidak sesuai serta tanpa merek dan bukan Taso.

Adapun pada pemasangan besi yang seharusnya di pasang 6 pasang besi web/12 batang,tapi kenyataan nya hanya di pasang 4 pasang besi web atau hanya 8 batang dan genteng metal pasir semestinya menggunakan merek ternama tetapi di ganti dengan genteng metal pasir biasa tanpa ada merk.

Ketika awak media ini menemui Kepala Sekolah SMP Negeri 41 M.Yani dan meminta konfirmasi, namun ia terlihat arogan dan wajah panik menyambut kedatangan kami seraya berkata, “Bahwasanya pekerjaan ini sudah kami kerjakan sesuai dengan RAB dan gambar yang ada, serta tidak ada masalah karena pihak kami sudah koordinasi dengan fasilitator dan tim teknik kami dari PU. Silahkan saja konfirmasi langsung ke sanadan bahan yang kami gunakan sudah sesuai dengan RAB. Kalau nantinya pihak sekolah kami terbentur masalah hukum, saya sudah ada pengacara silahkan hubungi saja langsung,” ujar M.Yani dengan nada sinissambil menunjukan pelang nama pengacara tersebut.

Di tempat terpisah, Agus Miwon selaku perwakilan tim tehnik dari kegiatan proyek tersebut saat di temui di ruang kerja nya menjelaskan,” Saya sudah menyarankan kepada kepala sekolah tersebut untuk pemasangan rangka harus memakai profil C 75.75 dan dengan bahan yang berkualitas sesuai dengan standar SNI dan merek nya yang menempel pada bahan harus cetakan komputer, bukan merek yang mengunakan cetakan cat biasa. Seebab itu tidak standar,untuk reng, harus memakai Taso 45,45 serta besi web harus di pasang 6 pasang. Kalau semua bahan yang di gunakan tidak sesuai apa yang sudah tertera pada rab gambar, itu artinya sudah salah dan dan diduga ada nya penyimpangan serta menyalahi aturan yang sudah di tentukan dan harus dilakukan perbaikan. Jangan sampai gara-gara perbuatan satu oknum dapat merusak nama satu dinas,” jelas Agus.

Lebih lanjut, informasi yang dilansir dari beberapa masyarakat yang ada di lokasi kegiatan mengatakan, “Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 41 Desa sukamaju tidak ada ketransparanan terhadap masyarakat, terlebih tenaga kerjanya pun semuanya berasal dari luar daerah tanpa melibatkan warga sekitar, yang mana diketahui bahwa pelaksanaan nya dikelola oleh kepala sekolah sendiri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut kan namanya kepada nusantarapos (20/8/19).

Adapun Hasil pantauan nusantara post dilapangan,pada pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 41 SUKAMAJU tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpampang, padahal papan informasi tersebut sangatlah penting demi ketransparanan publik, agar supaya masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan apa, anggaran nya berapa, dan sumber dananya dari mana.

Sebagai mana telah diatur oleh pemerintah, bahwa kewajiban memasang Papan informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yangmana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik maupun Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.

Dengan tidak terpasang nya Papan informasi pada sejumlah proyek, bukan hanya bertentangan dengan perpres saja, Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Juga Pada pelaksanaan kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah ini sifatnya adalah swakelola,yang mana segala sesuatu nya dilaksana kan dan di kelolah oleh sekolah. (SUB)