BERITA  

Pemerintah Kabulkan Permohonan Ekstradisi Hong Kong Terhadap WN Perancis

Jakarta, NusantaraPos – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hong Kong untuk warga negara (WN) Perancis Hubert Marie Echene. Echene merupakan tersangka tindak pidana berkaitan dengan pengelolaan properti, yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).

“Presiden (Jokowi) melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 melakukan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada pemerintah Hong Kong, bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali,” ujar Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Tudiono dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2019).

Adapun bertindak selaku wakil pemerintah RI adalah Direktur OPHI Ditjen AHU Kemenkumham.

“Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong,” jelas Tudiono.

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait. Antara lain melibatkan Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara RI.

“Yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tandas Tudiono.