DAERAH  

Diduga Aparatur Desa Sigayam Tutup Mata, Dalam Kasus Tanah Keluarga Sutarno

Foto : Sutarno saat di temui Nusantarapos, sambil menunjukan bukti-bukti mengenai kasus tanah yang menimpanya, Jumat (27/9/19). (Budi Supriyatno)

NUSANTARAPOS, BATANG – Kasus sengketa tanah sejak tahun 2003 yang terjadi di wilayah, Desa Sigayam, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Diduga terjadi adanya permainan oleh pihak yang merampas hak milik tanah orang dengan aparatur perangkat Desa Sigayam.

Hal tersebut terjadi pada Sutarno, (71), warga Dukuh Jumbleng RT 008 RW 003, Desa Sigayam, Kecamatan Wonotunggal, Kabupatang ini. Usahanya memperjuangkan hak tanah milik mendiang istrinya bernama Sukarti, yang diduga telah dirampas dan dipaksa oleh tiga orang yang menjadi tetangga Sukarti.

“Mereka merasa itu tanahnya dan menggugat tanah yang bukan menjadi hak milik mereka, sebelumnya saya sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali, peringatan pertama saya memberikan surat kepada mereka pada tahun 2017, kemudian pada tahun 2019 saya berikan peringatan kembali, tetapi mereka tidak mengindahkan peringatan saya,” kata Sutarno pada Nusantarapos, Jumat (27/9/19), pukul 07.05 WIB.

Menurut Sutarno, dirinya akan terus memperjuangkan hak tanah milik istrinya yang telah dirampas dan direbut secara paksa serta tidak adanya keadilan yang diterima oleh dirinya dan keluarganya.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian Polres Batang sejak tahun 2018, namun tidak ada tindak lanjutnya sama sekali dalam kasus saya ini, hingga sekarang ini tidak ada kejelasan. Bahkan dari pihak Desa Sigayam pun tidak ada tindakan penyelesaian dalam kasus ini, seolah-olah mereka menutup mata dalam kasus tanah saya ini,” ucapnya.

Ironisnya, lanjut Sutarno, saat terjadi eksekusi tanahnya dan pembongkaran rumah miliknya, dirinya sedang tidak berada di rumah. Dikarnakan saat itu dirinya berada di Jakarta menemani putrinya yang melahirkan.

“Semua perabot rumah saya hilang entah kemana pada saat rumah saya di rubuhkan oleh pihak pengadilan dan kejaksaan Negeri Batang, dan anehnya dalam gugatan yang dilakukan mereka terhadap tanah ini, tidak sesuai dengan data yang saya miliki, hal inilah yang membuat saya dan keluarga terpukul, sekarang saya ini sudah tidak punya apa-apa,” tuturnya.

Dalam kasus tanah ini, persil yang di gugat oleh penggugat menggunakan persil no 19a D1 dengan luas tanah 1.280, sedangkan tanah dan rumah milik mediag istri Sutarno berada di persil no 17 d1 luas 6.390. hal inilah yang membuat Sutarno terus memperjuangkan haknya yang sudah dirampas oleh penggugat secara tidak adil dan tidak Sah.

“Seharusnya Kepala Desa Siagayam dan Kepolisian harusnya lebih tahu sebelum terjadi eksekusi dan gugatan di pengadilan, karena penggugat sudah jelas menyalahai aturan dan saya memegang bukti-bukti semuanya, saya ini orang tidak punya dan bodoh, tetapi saya tahu aturan dan hukum,” imbuhnya.  (Bd).