Akibat Cemburu, Suami Benturkan Kepala Istri hingga Jatuh dari Motor

Trenggalek, Nusantarapos – Jajaran Polres Trenggalek dibantu Polsek Panggul kembali mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sang suami berinisial T, warga Kecamaan Panggul, Kabupaten Trenggalek tersulut api cemburu terhadap istrinya, SW.

Kasus berawal ketika terduga tersangka T (38) bersama dengan istrinya bepergian dengan sepeda motor. Sebelum sampai tujuan mereka berhenti di salah satu warung kopi di pinggir jalan, di daerah Desa Panggul. Karena dirasa cukup jauh dan cuaca sedang terik, mereka hendak beristirahat sambil minum disana.

Di lokasi tersebut tersangka T berpapasan dengan TA. Ia menaruh rasa curiga terhadap TA dan merasa ada aroma perselingkuhan antara istrinya dengan TA.

Faktanya pada saat di pinggir jalan, antara tersangka T dan saksi TA serta korban saling diam. Itu yang menimbulkan kecurigaan pada diri tersangka.

AKBP Jean Calvijn Simanjutak selaku Kapolres Trenggalek membenarkan kejadian tersebut.

“Seperti yang sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan mengatakan, bahwa diduga ada motif perselingkuhan antara istri T dan saksi TA. Karena kecemburuan tersebut. Tersangka T menganiaya korban hingga dilarikan di Puskesmas terdekat karena menderita luka cukup serius,” jelasnya saat rilis di Polres Trenggalek, Kamis (3/10/2019).

Ditambahkan AKBP Calvijn, di perjalanan juga ada sikap kurang terpuji yang ditunjukan dari tersangka T karena masih emosi, kesal dan curiga, sehingga terjadilah cekcok di motor yang dikendarai. Sambil menghentikan motornya, ia melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepalanya di kepala korban berkali-kali hingga terjatuh dari motor.

Tidak cukup sampai disitu, tersangka juga melakukan pemukulan kembali hingga pencakaran.

Selanjutnya, karena merasa tertekan istri tersangka lari ke salah satu rumah warga yang kebetulan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dia mengadu meminta tolong. Karena tidak terima dan masih emosi, tersangka T kembali memukul istrinya di rumah saksi K.

Lantas kejadian tersebut berbuntut pengaduan di Polsek terdekat. Karena korban mengalami luka berat hingga dirawat di salah satu Puskesmas kecamatan setempat hingga 6 hari.

Karena korban merasa tertekan, akhirnya mediasi pun tak bisa dilakukan hingga berbuntut pelaporan ke Polres Trenggalek.

“Dengan ini Kapolres Trenggalek mengenakan Pasal 44 ayat [1] UU KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih dari Rp 15 juta,” pungkasnya. (TAT)