Jakarta, NusantaraPos – Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Arif Rahman Hakim, menilai dialog atau diskusi menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh guna menguatkan khasanah ilmiah mahasiswa mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Upaya ini juga sebagai langkah memberikan pengayaan pengetahuan mahasiswa maupun masyarakat, yang pada akhirnya menjadi bahan analisis dalam menentukan pilihan terbaik dari sebuah gerakan.
“Solusi terbaik adalah dengan rencana kegiatan diskusi kita dengan menawarkan edukasi yang lebih detail terkait kontroversi pasal per pasal yang dipersoalkan, diskusi tersebut juga haruslah di lakukan di setiap daerah dan bukan hanya di Uhamka. Karena unjuk rasa yang di lakukan di daerah juga sangat masif maka perlu juga diskusi intens di daerah-daerah” ujar Arif di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Pembahasan secara rinci pasal yang dipertentangkan, dinilai penting dilakukan. Mengingat, kata Arif penyelarasan pandangan diperlukan sebelum akhirnya gerakan mahasiswa menentukan langkah.
“Karena di kalangan mahasiswa masih banyak yang tidak paham secara luas dan lugas, terkait pembahasan yang panjang sebelum itu diputuskan menjadi sebuah undang-undang,” tuturnya.
Solusi ini juga sebagai upaya untuk menghindari polemik di internal gerakan mahasiswa, baik yang mendukung pencabutan UU KPK dan diganti peraturan pengganti undang-undang (perppu), maupun yang menolak.
“Solusi akhir dari perselisihan ini tanpa perppu akan sangat sulit ditemukan walaupun ada pilihan judicial review dan legislative review,” tandas mahasiswa yang juga Sekretaris Jendral BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia.
Diketahui, gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, turun ke jalan menolak UU KPK hasil revisi, RKUHP, RUU Permasyarakatan dan lainnya, beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia. Tak sedikit aksi yang turut melibatkan pelajar ini, berakhir bentrok bahkan sampai memakan korban jiwa dan luka-luka.
Hingga kini, mahasiswa masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait UU KPK. Mahasiswa, aktivis dan kelompok masyarakat sipil lain, rencananya akan kembali berdemonstrasi apabila Jokowi tak mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU KPK.