HUKUM  

Terdakwa Pemukul Hakim, Desrizal Chaniago Lakukan Eksepsi

Desrizal Chaniago terdakwa kasus pemukulan hakim sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada hari ini Selasa (15/10/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemukulan terhadap hakim yang dilakukan oleh oknum advokat Desrizal Chaniago.

Dalam sidang tersebut tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Salah satu alasan penasihat hukum Desrizal Chaniago mengajukan nota keberatan karena surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat(1) KUHP (penganiayaan) atau 212 KUHP (melawan pegawai negeri). Namun pada kenyataannya peristiwa pidananya jelas- jelas tidak cermat dan tidak lengkap,” kata penasihat hukum terdakwa Atmajaya Salim ketika membacakan nota keberatan di persidangan.

Atmajaya mengatakan nyatanya Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara ‘copy-paste’ sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat(1) KUHP atau 212 KUHP.

Dengan alasan tersebut, penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat, dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi jaksa untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan Desrizal.

Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2019 pekan depan. (Dolly Srg)