HUKUM  

Ketum Ninja Apresiasi MA yang Menolak Kasasi HTI

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus advokat senior yang tergabung di relawan Energi 01, C. Suhadi .

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu maka tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus advokat senior yang tergabung di relawan Energi 01, C. Suhadi mengatakan saya mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT).

“Artinya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara sah dinyatakan sebagai sebuah organisasi terlarang,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (15/2/2019).

Lanjut Suhadi, dengan menyandang predikat sebagai organisasi terlarang, maka pemerintah berhak membekukan segala kegiatan-kegiatan HTI. Baik dalam bentuk orasi, pawai dan lain sebagainya itu sudah tidak boleh dilakukan lagi.

“Sehingga dengan demikian tindakan tegas untuk menyikapi ini pemerintah sudah tepat, karena pemerintah sudah punya payung hukum sebagai landasan bertindak. Atas dasar itu juga dihimbau kepada siapapun di dalam persoalan ini, patuhi hukum karena hukum adalah panglima tertinggi,” ujarnya.

Dengan adanya putusan kasasi ini, tambah Suhadi, upaya hukum sudah selesai, dan berkekuatan hukum. Kalaupun memang ada upaya hukum lain, sudah tidak mengikat lagi. Artinya itu hanya sebagai upaya hukum luar biasa saja, karena tidak mengikat lagi kedudukan HTI di Indonesia.

“PK itu bukan menunda eksekusi, kalau emang itu dilakukan. Tapi mau ngapain lagi sih ? Orang ini sudah 3-0 kok. Dan semangatnya juga jelas,kita harus bicara mengenai negara ke depan. Dimana negara harus kita bangun bersama yang berdasarkan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila,” tegas Caleg Nasdem dapil Jabar V tersebut.

Putusan kasasi tersebut diketahui melalui laman informasi perkara MA, yang diputuskan oleh hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi pada Kamis (14/2) kemarin.

“Tolak kasasi,” tertulis di laman resmi MA, Jumat (15/2).