HUKUM  

Divonis Bebas Pengadilan, Misli Langsung Hirup Udara Bebas

NUSANTARAPOS,Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menyidangkan Terdakwa Curanmor Misli bin Sali di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kraksaan dengan Perkara No. 332/Pid.B/2019/PN.Krs dengan Terdakwa a/n Misli bin Sali yang dimulai pada Kamis tanggal 03 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda sidang mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dyah Sutji Imani, SH., Yudistira Alfian, SH., MH. IWAN GUNADI, SH.

Perjalanan sidang berjalan dengan lancar dan tertib dan serontak setelah Majelis Hakim Pemeriksa Perkara selesai membacakan putusan terdengan kalimat Takbir yang dikumandangkan oleh H. Lutfi Hamid dan dikuti isah tangis dari keluarga karena Majelis Hakim yang mengadili menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Misli bin Sali yang pada pokoknya.

“Menyatakan Terdakwa Misli bin Sali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum,” kata Hakim dalam amar Putusannya pada Selasa 17 Desember 2019.

Sementara itu Moh. Syaifuddin, SH., Syaiful Anwar, SH. dan A. Mukhoffi, SH. para Kuasa Hukum Terdakwa Misli bin Sali mengatakan, “Syukur Alhamdulillah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan harapan kami dan bagi kami ini adalah kemenangan bagi dunia peradilan sebab sejatinya baik Majelis Hakim Sdr. JPU maupun kami selaku Lawyer tidak lain hanya semata-mata menegakkan keadilan walaupun antara kami selaku Lawyer dengan Sdr. JPU dan Majelis Hakim memiliki sudut pandang yang berbeda-beda oleh karenanya Mohon doanya Kita akan terus perjuangkan nasib Misli bin Sali.”

Perjalanan sidang telah menguras seluruh tenaga, fikiran Baik kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Sdr. Jaksa Penuntut Umum lebih-lebih Yang Mulia Majelis Hakim selaku wakil dari pada tuhan yang maha esa, oleh karenanya Kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Misli bin Sali mewakili keluarga Terdakwa menyapaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kraksaan. “Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas murni kepada Misli. Semoga Allah selalu menaungkan rahmatNya. Amien. Kami akan terus mengawal perkara ini”. (ABDULLAH)