DAERAH  

Muh. Taufiq: “Pelantikan Kepala Desa Terpilih Merupakan Kewajiban Bupati Situbondo”

Nusantarapos,-Jawaban atas pernyataan bupati situbonda yang termuat dalam faktualnews, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Situbondo dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu, dimana terdapat 116 Desa secara serentak menggelar pesta demokrasi tersebut tanpa terkecuali Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan atas pemilihan tersebut kemudian Syamsuyono keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan rifalnya H RUBAZIN dengan selisih 14 suara, kemudian paslon nomer urut 2 yang tidak terima terhadap kekalahannnya mengajukan gugatan dipengadilan Negeri situbonda yang teregister dalam kepaniteraan No. 51/Pdt.G/2019/PN.STB

Kuasa Hukum Syamsuyono menerangkan Kita harus memberikan pendidikan hukum pada masyarakat bahwa pelantikan adalah kewajiban bupati bukan suka-suka bupati hal ini terurai jelas dalam pasal 53 ayat (7) PERBUP No.19 tahun 2019 yg bunyinya “Apabila terjadi proses hukum berkaitan dengan adanya keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan, maka Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati Tetap melantik kepala desa terpilih, kecuali ditetapkan lain oleh Pengadilan.”

“Bahwa kemarin tanggal 30 Desember 2019 klien kami Syamsuyono (kepala desa terpilih) hadir dan mengikuti acara pelantikan dan juga mengikuti penyumpahan adalah karena 1. Klien kami pada tanggal 26 Desember 2019 Mendapat unadangan via WA untuk mengambil baju seragam pelantikan ke 2. Pada tanggal 27 menerima undangan dari Bupati untuk pelaksanaan pelantikan sebagai kepala desa terpilih dua hal tersebutlah yang membuat klien kami kemarin tanggal 30 Desember 2019 Resmi sudah mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan,” ujar kuasa hukum Syamsuyono

Disamping itu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin pada tanggal 28 – 12 – 2019 menegaskan Pelantikan terhadap 116 Desa akan tetap dilaksanakan tanpa terkecuali Desa yang bersengketa yaitu Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar dan Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih sebab proses hukum yang sedang berjalan tidak ada kaitannya dengan agenda pelantikan lebih lanjut Kepala DPMD mengatakan sesuai ketentuan, Kasus hukum yang sedang berjalan tidak akan mempengaruhi pelantikan, kecuali ada putusan majelis hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang dikutip dari portal berita FaktualNews

“Sehingga kami tegaskan bahwa tidak tepat secara hukum jika Buapati menyampaikan bahwa pelantikan digagalkan atau ditunda karena menunggu hasil Perdamaian atau putusan Majlis Hakim, karena pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati sendiri pasal 53 ayat 7 tahun 2019, terlebih lagi klien kami sdah terlanjur mengikuti pelantikan dan mengikuti penyumpahan atas dasar undangan kepala desa terpilih tanpa ada gangguan apapun,”terangnya.

Moh. Taufiq, SH., MH. Selaku Kuasa Hukum dari Syamsuyono Kades Kumbangsari Sangat menyesalkan sikap dan tindakan Bupati yang telah memberikan pernyataan yang disampaikan sesaat setelah kliennya selesai mengikuti pelantikan dan penyumpahan pada sebuah portal berita Faktualnews bahwa Syamsuyono Kepala Desa terpilih Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tersebut gagal dilantik lantaran hasil pilkades tersebut masih bersengketa, lebih lanjut Moh. Taufiq, S.H., M.H. Mengatakan pernyataan tersebut tetap tidak sesuai dengan hukum apalagi disampaikan setelah Kliennnya (Syamsuyono) selesai mengikuti pelantikan dan penyumpahan, sehingga jika disebut gagal dilantik itu berbeda dengan fakta yang sebenarnya karena klien kami sudah memenuhi undangan pelantikan dan mengikuti acara pelantikan serta penyumpahan secara sempurna, sehingga jika pelantikan tersebut mau dibatalkan maka harus ada alasan hukum yang bisa menjadi alasan pembatalan pelantikan tersebut. ABD