HUKUM  

LSM GPAN Indonesia: Diduga Ada Tipikor & Mark,up Pekerjaan Pamsimas di Desa Margorejo Jati Agung

Lampung Selatan – koranprogresif.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia akan segera melayangkan surat somasi ke Kejari Lampung Selatan atas jenis kegiatan spam(air tanah dalam) di Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan diduga KKM Banyu Sehat Pamsimas III sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan Mark up kegiatan yang terindikasi Tipikor menyebabkan kerugian dalam pekerjaan yang bernilai Rp.329.950.000 dengan rincian sumber dana, iyuran masyarakat Rp.13.198.000, gotong royong Rp.52.792.000 Apebedes Rp.32.995.000, dengan lama pekerjaan 90 hari.

Saat ini LSM GPAN Indonesia mempertanyakan sistematik dan regulasi pengawasan pekerjaan tersebut dari pihak terkait baik Desa, Kecamatan dan Kabupaten apakah sudah dilaksanakan secara maksimal.

Menurut Eddy Saputra Sitorus sudah melakukan konfirmasi ke pihak terkait namun seakan akan terbentur oleh birokrasi yang seakan akan diduga menutupi hal tersebut.

Ketua GPAN Indonesia Eddy Saputra Sitorus menyayangkan keadaan tersebut karena menurutnya ini menyangkut kebutuhan orang banyak khususnya masyarakat Desa Margorejo yang Kepala Desanya bernama Budiyono.

Eddy Saputra Sitorus meminta agar segera ada tindak lanjut dari pihak terkait dan berkompeten agar kiranya dilakukan audit internal dan pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan dan pengawasan terkait pekerjaan tersebut.

Ketua LSM GPAN Indonesia inj juga berharap supaya hal ini harus di tindak lanjuti.

Sementara itu hingga berita ini ditulis wartawan belum bisa bertemu dengan penanggung jawab kegiatan (Widodo)