DAERAH  

Warga Desa Tempatan Harus Rela Kehilangan Ladang Sawitnya

NUSANTARAPOS,PELALAWAN, – Dengan telah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Agung RI nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.berkekuatan Hukum tetap terkait seketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha, warga asli Tempatan harus rela kebunnya di tumbangkan oleh PT. NWR.

Sebetulnya, wargapun enggan untuk melawan Negara, namun meminta kepastian hak mereka sebagai pengolah lahan sawit.
“Kami tidak mau melawan negara tetapi kami minta kepastian hak kami, mau diapakan kami akan tetap bertahan disini, mau ditangkap, mau dibunuh apa pun yang terjadi kami tetap mempertahankan hak kami,” kata Paisal, Senin (20/1/20).

Mereka bahkan akan memohon kepada Presiden, DPR, Gubernur dan Bupati, agar keinginannya dapat diperhatikan.

“Kalau memang disita negara dikembali kepada negara kami masyarakat iklas, namun diputusan Mahkamah Agung (MA) tertera disitu dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan Provinsi Riau c.q. PT.Nusa Wana Raya, apakah putusan Mahkamah Agung (MA) ini tidak bertentangan dengan pasal 33 UU 1945,” lanjut Paisal.
Sementara, di daerah tersebut, lantaran lahannya akan diambil alih, sedangkan masyarakat hanya bergatung hidup di kebun sawit KKPA tersebut harus kehilangan mata pencahariannya.

“Untuk makan dan biaya anak sekolah bagai mana kedepannya, apakah ini namanya keadilan untuk masyarakat kecil sesuai dengan pasal 33 UU1945, kami mohon kepada bapak Jokowi untuk menengahi permasalahan ini,” pungkas Paisal.(