PEMILU  

Ternyata Ini Mekanisme Penjaringan PPK oleh KPU Pacitan

PACITAN, NUSANTARAPOS,- Pembentukan PPK Pilbub 2020 yang sudah dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan telah di mulai dalam membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sulis Styorini dan Devisi Teknis, Agus Susanto kepada media di ruang media center jalan Veteran nomor 66 Desa Gantung Pacitan. Selasa ( 4/2/2020 ).

Sulis menjelaskan, sampai dengan akhir pendaftaran tanggal 24 Januari 2020, di KPU ada 259 pendaftar yang akan menjadi calon anggota PPK pada pelaksanaan pilbub 2020. Dan dari 259 pendaftar tersebut telah dilakukan seleksi administrasi, ada 29 orang yang tidak memenuhi syarat secara administrasi ( tidak lolos secara administrasi ), sehingga peserta yang lolos menjadi 230 orang.

Lanjut Sulis , “Dari 29 orang yang tidak lolos seleksi administrasi, yang terbanyak dikarenakan ketentuan ijasah yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang kita persyaratkan.”

Kmudian setelah seleksi administrasi perlu kita umumkam hasilnya, lalu kita melakukan seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test ( CAT ) atau suatu metode seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standart minimal kompetensi dasar bagi pendaftar,” jelas Sulis.

Pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan di STKIP PGRI pacitan pada tanggal 30 Januari 2020 kemarin, dengan menggunakan sistem gugur dan sudah terlihat hasilnya 10 besar dari masing – masing kecamatan.

“Kemudian kita tetapkan dan sudah kita umumkan hasil seleksi ini sejak tanggal 3 Februari kemarin. Dan saat ini kami sedang menunggu masukan tentang kapan masyarakat terhadap calon – calon yang sudah kami umumkan untuk sebagai dasar atau bahan dalam melakukan seleksi wawancara yang akan kami lakukan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Febuari 2020 di kantor KPU ,” tegas Sulis.

Menyinggung terkait bakal calon independen, komisioner devisi teknik, Agus Susanto memberikan komentar, sejauh ini untuk calon perseorangan, secara resmi sudah ada yang datang menyerahkan dengan membawa surat mandat ke KPU Pacitan yang dibawa oleh Liaison officer ( LO ).

Sementara,Agus berkomentar, dalam Menyikapi dari penyerahan surat mandat, maka KPU Pacitan berkewajiban memberi user dan password silon dalam mengunggah menginput data dukungan yang nantinya akan kami serahkan ke pasangan calon perorangan ini ke KPU.

Agus melanjutkan bahwa, tahapan teknis di bulan Febuari nanti, ada penyerahan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 18 sampai dengan 22 Februari.

Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan kembali bahwa bagi bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas sebagai persyaratan di KPU, harus mengumpulkan minimal 40.041 ribu pendukung yang tersebar di 7 kecamatan.

Pewarta : Febri AA

Editor : Joko wi