HUKUM  

Mobil Dilelang Sepihak, ACC Finance Dituntut Ganti Rugi 5 Milliar

Yongki Wijaya dan tim Kuasa Hukum berfoto bersama usai menjalani sidang lanjutan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Jakarta, hari ini (20/2/2020), melakukan sidang kedua terhadap pengaduan konsumen mengenai masalah penarikan kendaraan.

Sidang yang dihadiri Yongki Wijaya (pelapor) didampingi kuasa hukumnya M. Sofyan bersama Ketua Yayasan Nderek Jokowi Harry Amiruddin. Sengketa konsumen antara ACC Financial dengan konsumennya dimulai pukul 13:00 WIB.

Adapun permasalahannya yaitu dimana Yongki Wijaya yang telat membayar angsuran pada perusahaan leasing ACC Finance, tiba-tiba mobilnya diambil paksa debt colector, parahnya lagi ACC Finance melelang kendaraan tersebut yang tanpa ada pemberitahuan kepada Yongki.

Dirinya mengatakan, saya kaget hingga sakit jantung memikirkan ulah perusahaan leasing, negosiasi pun buntu, karena mobil sudah berpindah kepemilikan, untuk itu pihaknya berharap BPSK memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa ini, bagaimana agar hak kepemilikan dikembalikan, dan ada ganti rugi atas tindakan berlebihan perusahaan tersebut,” ucap Yongki di gedung BPSK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum, M. Sofyan,”bahwa apa yang dilakukan para debt colector dengan mengambil paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum, pelaku bisa dijerat hukum dengan beberapa pasal,”ujarnya.

Harry Amiruddin juga berharap BPSK DKI untuk dapat memutuskan seadil-adilnya, karena sengketa konsumen ini banyak dilakukan oleh perusahaan leasing dengan berlaku sewenang-wenang terhadap konsumen, hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Penyitaan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melanggar hukum, apalagi pihak ACC Finance tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan dengan semaunya sendiri melelang mobil tersebut,” ungkap Harry.

Kami berharap, sambung Harry, sengketa ini bisa lebih cepat diputuskan karena banyak masyarakat yang menantikan kepastian hukum, atas perlakuan debt colector, usai putusan akan kita teruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar ada sanksi pada perusahaan leasing yang nakal dan Pemerintah harus tegas.

Sementara itu Yongki menyatakan dirinya sangat dirugikan oleh pihak ACC Finance. Karena pihak ACC Finance melakukan pelelangan (mobil yang di kredit oleh Yongki) tanpa ada pemberitahuan, tanpa surat dan tanpa apapun.

“Saya sangat dirugikan sehingga saya sampai sakit jantung. Bahkan saya tidak tahu hasil lelang tersebut. Ketika saya mau membayar tagihan, tahu-tahunya mobilnya sudah dijual,” ujarnya.

Yongki meminta pihak ACC Finance bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi kepadanya.

“Saya akan melakukan tuntutan Rp5 miliar (kerugian materiil dan immateriil), karena sudah sakit jantung. Masa iya jantung saya nilainya Rp5 miliar, terus kalau saya sakit anak buah saya jadi tidak makan dong semua,” tegasnya.