DAERAH  

Ketua Bawaslu Pacitan Tunggu Satkernya Diaktifkan

PACITAN,NUSANTARAPOS, – Menyikapi agenda kerja di wilayah Kab. Pacitan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus. HRW. SH sudah meminta kejelasan pada acara reses Anggota Komisi ll DPRI pada tanggal 29/12/2020. Bawaslu Pacitan telah menyampaikan beberapa usulan kepada Johan Budi terkait revisi undang-undang Pilkada. Ada beberapa usulan terkait kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi Pilkada. Pertama, menurut UU 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota telah menjadi permanen. Namun, sampai saat ini belum menjadi satker. Kepala Sekretariat (Sekretaris) statusnya masih dipekerjakan ke Bawaslu Kabupaten, sehingga tugas pokoknya masih ada di Induk Dinasnya. Kedua, Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada hanya melalui Musyawarah padahal di Undang-Undang Pemilu sudah melalui proses Adjudikasi.

Kemudian penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada hanya Rekomendasi dari Bawaslu ke KPU sedangkan di Pemilu sudah melalui Majelis Pemeriksa. Dalam Pengawasan Pencalonan Bawaslu tidak mendapat dokumen Persyaratan Calon  maupun dokumen Syarat Pencalonan. Sehingga Bawaslu Kabupaten ada kesulitan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan Persyaratan Calon maupun Persyaratan Pencalonan.

Dalam UU Pilkada disebutkan sanksi pidana disertai dengan sanksi pembatalan sebagai calon apabila politik uang itu dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematif  dan Masif). “Agar adanya efek jera kiranya ada perubahan, calon yang terbukti melakukan politik uang selain dikenakan saksi pidana juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon walaupun politik uang tidak dilakukan secara TSM”

Menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Pacitan telah melantik 36 anggota Panwascam pada tanggal 23 Desember 2019. Kemudian dilakukan Bimtek selama 2 hari pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2019.

Ketika dihubungi Nusantarapos mengenai kejelasan Bawaslu belum menjadi satker sendiri Berty mengatakan,” Masih menunggu, Bawaslu Pacitan sebetulnya sudah menjadi satker sendiri tapi belum diaktifkan, sekretarisnya masih milik Pemda yang sifatnya masih ditugaskan sementara dan diambilkan dari Kesbangpol, jadi personilnya ( sekretaris) belum ada, lain dengan KPU,” (Kamis, 12/2/2020).

Masih menunggu jawaban diaktifkanya satker Bawaslu oleh Pusat. Ditanya agenda perhari ini Berty mengatakan “Agenda mulai hari ini persiapan tanggal 13-14 Maret 2020 kita akan adakan pelantikan Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) per kecamatan, masing-masing Desa diambil satu. Untuk kegiatan Bawaslu lainya mengikuti jadwal agenda kegiatan KPU yang sudah ditentukan.”(MJ)