DAERAH  

Menyapa Kadis Kominfo dan Perusahaan Pers

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Sulitnya komunikasi dengan Kadis Kominfo sering terjadi berulang kali. Bahkan pengajuan yang ditujukan kepada Kominfo melalui aplikasi tertentu dalam hal ini pertanyaan dari  Media tertanggal 27/04/2018 sampai sekarang belum ada jawaban dengan alasan pertanyaan itu diteruskan ke Pusat. Bukankah aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat mencari informasi kepada Pemerintah Daerah ?

 

Lain lagi mengenai  transparansi kegiatan yang melibatkan APBD Kominfo selalu mengarahkan kepada fasilitas lain seperti ULP, LPSE. Padahal media menginginkan informasi yang belum ada di ULP maupun di LPSE, karena yang ditanyakan bentuk kegiatan dibawah Kabid – Kabid yang ada. Ironis sekali ketika Kadis Kominfo  (28//2/20), menjawab,” Ke yang bersangkutan saja, tugas saya hanya mengambil kebijakan, temui mereka karena dia yang menangani. ”

 

Namun Sebaliknya, pertanyaan kepada yang bersangkutan sesuai arahan Kadis justru tidak mendapatkan jawaban sesuai harapan.

 

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah saat ditemui di kantornya (17/3/20), juga masih enggan berkomentar hanya memberikan” kode” dengan isyarat tangan. Mengingat Dinas Kominfo sangat penting sebagai corong Pemda dan identik dengan kemudahan untuk cari informasi , sangat tidak layak apabila Bupati menunjuk seorang pembantunya untuk meringankan tugas malahan menjadi beban tidak ringan buat dirinya sendiri. Bagaimana akan maksimal kinerjanya kalau Kominfo yang diartikan komunikasi dan informatika itu justru menjadi sebaliknya ?

 

Pekerja perangkat daerah Kominfo digaji dari APBD untuk melayani masyarakat dengan harapan memenuhi sasaran target namun masih jauh rasanya dari yang diharapkan karena kendala pelayanan secara tekhnis. Masyarakat mengalami kesulitan mencari informasi kegiatan di masing-masing OPD,  kemungkinan itu karena aplikasinya yang dibuat masih teracak atau cara memasukkan data yang diacak dalam memunculkan informasi, sehingga jumlah paket pekerjaan belum bisa diketahui  mengelompok di OPD masing-masing.

 

Menengok pemberdayaan Perusahaan Pers yang identik bergerak dengan berbagai sub bidang periklanan termasuk ucapan,  pengumuman ; iklan advertorial (berita iklan yang dikemas dengan tulisan jurnalis) dan berita umum, tentu keberadaan Pimpred harus mempunyai Uji Kompentsi Wartawan (UKW).

 

Selama ini nampaknya Pemda belum bersemangat menggandeng Perusahaan Pers. Apakah sebagai Jasa pihak ketiga Perusahaan Pers akan disamakan antara Media Sosial (MedSos) sebagai alat komunikasi biasa, sedangkan Media merupakan alat resmi berbadan hukum PT untuk membuat tulisan yang dimunculkan menjadi produk jurnalis dan berada di bawah naungan Dewan Pers?

Yang menjadi pertanyaan  sekarang akankah Pemda ikut-ikutan bermedsos ria?  Tinggal sejauh mana semua ini akan disikapi Pemerintah Daerah sendiri. (MJ)