Bareskrim Polri Tetapkan Ruslan Buton Jadi Tersangka

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Mantan perwira TNI AD berpangkat kapten, Ruslan Buton yang merupakan penyebar rekaman video berisi surat terbuka bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,Minggu(31/5/2020).

Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan Direskrimsus Cyber Polri akan memproses lebih lanjut Ruslan Buton terkait perbuatannya.

“Akan langsung di proses oleh Direskrimsus Cyber Polri”tutur Argo

Atas perbuatannya,sebelumnya Ruslan ditangkap di jalan Poros Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea,Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula Kabupaten Buton Sultra oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra dan Tim Densus Mabes Polri pada kamis(28/5)

Kabagpenum Divisi Humas Polri,Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan tersangka(RB)dapat dijerat dengan pasal 14 ayat(1)dan(2)dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2)UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE)dengan ancaman pidana 6 tahun”pungkasnya.(Rian)